Indeks

Viral Pemotor Nekat Terobos Iring-iringan Mobil Jokowi, Pahami Aturan Kendaraan Prioritas Biar Tak Terjadi Lagi

Perilaku pengendara sepeda motor tersebut jelas melanggar peraturan lalu lintas. Pasalnya, dia tidak memberi jalan pada mobil presiden yang merupakan kendaraan prioritas.

Hal ini bahkan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134.

Pengguna jalan yang memiliki hak primer didahulukan dengan urutan sebagai berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran memenuhi tugasnya

2. Ambulans pengangkut pasien

3. Menyelamatkan kendaraan dalam kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan yang dikemudikan oleh lembaga negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang diundang oleh Negara

6. Prosesi prosesi pemakaman dan

7. Kereta api dan/atau kendaraan untuk keperluan tertentu atas pertimbangan Kepolisian.

Dengan demikian, dalam pasal 287 ayat 4, pelanggar aturan lalu lintas sendiri dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Exit mobile version