MerahPutih.com – Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mengimbau calon pengguna jasa untuk mempersiapkan segala persyaratan yang harus dipenuhi.

Pasalnya, saat ini sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus dan memastikan perjalanan penumpang yang sehat, vaksinasi masih menjadi syarat untuk perjalanan kereta api jarak jauh.

Baca juga:

Status Wabah di Jabar, Pemkot Bandung Ingin Semua Anak Mendapat Vaksin Polio

Di kawasan Daop 1 Jakarta, layanan vaksinasi tersedia setiap hari di stasiun PasarSenen dan Gambir mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Pada masa penyambutan Idul Fitri, terpantau jumlah calon pengguna yang menggunakan layanan vaksinasi di stasiun tersebut hampir dua kali lipat.

Memasuki H-10 tanggal 12 April, hingga saat ini sudah ada sekitar 900 calon pengguna yang menggunakan layanan vaksin di stasiun tersebut,” kata Kahumas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa kepada MerahPutih.com, Minggu (16/4).

Daop 1 Jakarta meminta pengguna yang akan melakukan vaksinasi di posko agar tidak melakukan vaksinasi pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan. Vaksinasi di stasiun harus dilakukan satu hari sebelum jadwal keberangkatan.

Pada pelayanan vaksin di stasiun KAI Daop 1 Jakarta bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat agar setiap hari jumlah vaksin dan jenis vaksin yang disiapkan menyesuaikan dengan ketersediaan atau stok vaksin yang ada.

Baca juga:

WHO menyatakan bahwa anak-anak dan remaja yang sehat tidak memerlukan vaksin untuk melawan COVID-19

Berikut aturan lengkap vaksinasi bagi penumpang KAJJ berdasarkan surat edaran dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan:

1. Lebih dari 18 tahun:

a) Vaksin wajib ketiga (booster)

b) Orang asing yang bepergian ke luar negeri wajib melakukan vaksin kedua

c) Tidak/belum divaksinasi karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan medis dari rumah sakit umum

2. Usia 6 sampai 12 tahun:

a) Vaksin wajib kedua

b) Akibat bepergian ke luar negeri, vaksin tidak wajib

c) Belum divaksinasi/belum divaksinasi, harus memiliki surat keterangan belum mendapat vaksinasi dari Puskesmas/Dinas Kesehatan karena sebab tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2 dan booster 1) selama perjalanan. Apabila orang tua/pendamping dewasa belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan, sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pemudik.

3. Usia 13-17 tahun:

a) Vaksin wajib kedua

b) Akibat bepergian ke luar negeri, vaksin tidak wajib

c) Tidak/belum divaksinasi karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan medis dari rumah sakit umum

4. Pelanggan yang berusia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan untuk divaksinasi dan tidak diwajibkan untuk menyerahkan hasil tes rapid antigen negatif atau RT-PCR, tetapi harus didampingi oleh pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (asp)

Baca juga:

Vaksinasi polio di Jawa Barat mencapai 4 juta anak



Source link