UU ASN Sah! Daerah Terpencil Dijamin Tak Sulit Cari PNS

UU ASN Sah! Daerah Terpencil Dijamin Tak Sulit Cari PNS

Jakarta – Sidang Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) ASN menjadi UU. Salah satu rencana perubahan ASN dalam UU ini adalah kemudahan mobilitas talenta ASN yang mana mana didedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional yang tersebut dimaksud sebarannya selama ini tiada ada merata.

Saat ini, ASN belaka terkonsentrasi di dalam area daerah tertentu, khususnya di area area Pulau Jawa. Sementara itu, daerah tertinggal, terdepan, terluar atau 3 T seringkali sulit mendapatkan ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan kebijakan dalam UU ASN ini akan menjamin daerah 3T mendapatkan kemudahan untuk mengatasi kesenjangan talenta yang digunakan mana selama ini sebagian masih terpusat di tempat area kota-kota besar saja.

“Mobilitas talenta akan berorientasi ‘Indonesia-Sentris’ sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama dalam daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), akan turut membantu pembagian merata bangunan sektor kegiatan ekonomi nasional,” ujar Anas pada Sidang Paripurna DPR RI, pada Jakarta, dikutip Rabu (3/10/2023).

Baca juga:  Pemprov DKI Uji Coba WFH bagi ASN dan Pelajar pada 21 Agustus Sampai 21 September

Menteri Anas menerangkan, pada tahun-tahun sebelumnya ada tambahan tinggi dari 130.000 formasi ASN yang dimaksud mana tak terpenuhi di dalam dalam daerah 3T. Sebab kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di dalam tempat daerah-daerah tersebut. UU ini menjadi solusi agar daerah 3T juga mendapat pelayanan dengan baik.

“Salah satunya nanti pada PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang mana dimaksud bertugas ke daerah 3T,” jelas Menteri Anas.

Anas menambahkan, salah satu poin krusial lain dalam RUU ASN yaitu rekrutmen ASN yang ditransformasikan dengan mengacu pada prioritas bangunan nasional.

Dengan demikian, ketika negara menjadi beberapa sektor prioritas, misalnya kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, lalu antisipasi perubahan iklim sebagai prioritas nasional, maka rekrutmen ASN harus diarahkan untuk instansi-instansi yang digunakan menjadi leading sector terkait hal tersebut, serta untuk daerah-daerah yang tersebut mana menjadi sentra akselerator untuk sektor-sektor tersebut.

“Nah, yang dimaksud digunakan berlaku selama ini, rekrutmen ASN belaka didasarkan pada penetapan kebutuhan yang tersebut yang basisnya adalah analisis jabatan kemudian analisis beban kerja sesuai bidang perniagaan proses saat ini,” kata Anas.

Baca juga:  Pejabat dan ASN Dilarang Bukber, Menteri PAN/RB Siapkan Hukuman Bagi Pelanggar

Padahal disaat yang sama, pemerintah sedang melakukan penyederhanaan proses kegiatan usaha melalui digitalisasi.

“Hal ini menyebabkan korelasi antara jumlah total keseluruhan serta juga jenis jabatan ASN dengan apa yang menjadi prioritas nasional menjadi belum sepenuhnya selaras,” sambung Anas.

Anas menyampaikan, mobilitas talenta untuk ASN bertugas ke luar instansi pemerintah seperti TNI/Polri serta BUMN juga mulai terbuka dengan resminya UU ini. ASN dapat didorong untuk bergerak antar-instansi untuk pengembangan kompetensinya.

Selama ini, jelas Anas, persyaratan untuk melakukan mutasi sangat kaku, sehingga muncul stigma bahwa sulit memindahkan orang ASN.

“Fleksibilitas mobilitas talenta ini juga memverifikasi dengan jelas bahwa PNS yang digunakan mana diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga non-struktural, maupun dalam penugasan ke organisasi dunia, tidaklah kehilangan hak kepegawaiannya selama menjalankan tugas tersebut,” papar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

UU anyar ini, papar Anas, juga memperkuat percepatan pengembangan kompetensi ASN. Pengembangan kompetensi tidak ada ada lagi dimaknai sebagai hak, melainkan suatu kewajiban bagi ASN. “Untuk itu, Instansi Pemerintah wajib memberikan kemudahan akses belajar bagi Pegawai ASN,” tegas Anas.

Baca juga:  Gaji ASN dan TNI-Polri akan Naik Bulan Agustus 2023

Pola pengembangan kompetensi pun tak lagi klasikal, seperti penataran, tetapi mengutamakan experiential learning, seperti magang juga on the job training. Anas meyakinkan seluruh konsep itu menjadi bagian dari Upaya meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi profesional.


Sumber: CNBC Indonesia