Usung Rencana Sikat KKN, Mahfud MD Bertekad Kembalikan Masa Kejayaan KPK
SEPUTARPANGANDARAN.COM, MAKASSAR – Cawapres Nomor Urut 3, Mahfud MD mengunjungi acara Bedah Gagasan kemudian Visi Calon Pemimpin Bangsa di area Universitas Hasanudin, Makassar, Hari Sabtu (13/1/2024). Selain menyampaikan gagasannya, termasuk di dalam antaranya 21 Rencana Unggulan Ganjar-Mahfud .
Mulanya, salah satu audiens bernama Prof Amin menyampaikan keresahannya mengenai fenomena korupsi pada Indonesia yang semakin banyak dilakukan. Dengan berapi-api, Prof Amin mempertanyakan untuk Mahfud MD tentang kepercayaannya terhadap KPK yang digunakan seharusnya menjadi garda terdepan memberantas korupsi tapi tak dapat berbuat banyak.
“Bagaimana menghentikan korupsi di tempat Indonesia, apakah Bapak masih percaya untuk KPK? Siapa lagi yang digunakan bisa saja diharapkan untuk menghentikan korupsi di tempat Indonesia?” tanya Prof Amin yang dimaksud secara langsung disambut riuh kata-kata partisipan lainnya.
Mahfud MD dengan tegas menyatakan kepercayaannya untuk KPK mulai berkurang. Namun tidak berarti beliau setuju jikalau KPK harus dibubarkan.
Menurutnya, KPK pernah berada dalam masa kejayaan sehingga ia optimistis bahwa sebetulnya KPK bisa saja bekerja dengan efektif asalkan undang-undangnya dikembalikan seperti dulu, tak perlu ada revisi seperti pada waktu ini. Sontak, jawaban Mahfud MD itu dengan segera disambut riuh ucapan penonton juga tepuk tangan yang dimaksud menggema.
“Untuk KPK yang mana sekarang saya kepercayaan agak kurang. Tapi menurut saya KPK masih diperlukan sebab dulu KPK pernah mengalami masa jayanya. Undang-undangnya dikembalikan semata ke yang digunakan dulu,” jawab Mahfud.
Semangat untuk terus memulihkan KPK untuk marwahnya pun sejalan dengan acara Sikat KKN dari Ganjar-Mahfud. Pasalnya, Ganjar-Mahfud berikrar untuk kembali menguatkan fungsi KPK dengan cara mengubah kembali UU seperti semula.
“Agenda kita yang pertama ubah Undang-Undang KPK, kembalikan ke yang digunakan lama dengan proses seleksi yang mana tak perlu terlalu sejumlah melibatkan anggota DPR,” pungkasnya.


