Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat pada 2022 adalah sebesar Rp1.841.487,31, atau naik sebesar 1,72 persen yakni Rp31.135,95.
Pengumuman itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam sebuah jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (20/11).
UMP Jabar 2022 sendiri ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Setiawan mengatakan, UMP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi, berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja.
Dipaparkan, besaran UMP Jabar 2022 atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/015/XI/Depeprov pada Selasa (16/11).
Dewan Pengupahan terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, dan Pemda Provinsi Jawa Barat.
Pada Senin (15/11), Dewan Pengupahan melaksanakan rapat pleno membahas rekomendasi penyesuaian UMP kepada gubernur. Namun serikat pekerja tidak hadir, sehingga rapat ditunda satu hari.
Keesokan harinya, Dewan Pengupahan rapat pleno kedua dan serikat pekerja tetap tidak datang, sehingga tata tertib dapat dilanjutkan untuk mengambil keputusan.
Rapat pleno pengambilan keputusan tersebut dicatat dalam Berita Acara Nomor 561/014-BA/XI/Depeprov/2021 Depeprov Jawa Barat.
Keluar hasil bahwa batas atas upah UMK di Jabar adalah Rp3.540.015,32, sementara batas bawah Rp1.770.007,66 atau 50 persen dari batas atas.
Dikarenakan UMP Jabar 2021 sebesar Rp1.810.351,36 atau masih di bawah batas bawah, maka UMP 2022 dinaikkan menjadi Rp1.841.487,31.
Formulasi perhitungan UMP menggunakan data pada tingkat provinsi masing-masing yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini Badan Pusat Statistik.
Setelah BPS keluar dengan perhitungannya, maka data akan diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja, sebelum dikirimkan ke gubernur.
Setiawan menjelaskan, penghitungan UMP 2022 ini yang pertama kali menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana kebijakan upah tenaga kerja merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga harus dijalankan sebaik-baiknya.
Dia menegaskan, semuanya mengandung konsekuensi bila ada pihak yang tidak melaksanakan amanat UU.
“Apabila kita tidak melaksanakan, bisa kena sanksi. Gubernur tidak melaksanakan, akan dikenai sanksi oleh menteri (Mendagri), apabila bupati/wali kota tidak melaksanakan akan disanksi gubernur. Saat ini Pemda Provinsi Jawa Barat sedang melaksanakan (amanat UU),” ujar Setiawan.
Implementasi PP 36/2021 ini juga menjadi kali pertama dengan menggunakan instrumen batas atas dan bawah.
UMP 2022 yang saat ini diumumkan merupakan batas minimum upah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Namun jika perusahaan punya kebijakan lain maka upah dapat ditambah tapi tidak boleh kurang dari UMP 2022. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun bisa mendapat upah lebih tinggi.
UMP yang naik ini akan menjadi modal dasar penghitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang menurut aturan paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten/kota 30 November 2021.
“Berdasarkan simulasi daerah tertinggi itu Karawang dan terendah Kota Banjar. (Komposisinya) masih sama seperti tahun lalu,” kata Setiawan seraya menambahkan, UMK Karawang pada 2020 adalah sebesar Rp4.798.312 dan Kota Banjar Rp1.831.884.
Setiawan berharap, keputusan ini dapat diterima semua pihak dan tak menganggu kondusivitas Jawa Barat. Dia mengingatkan agar pengusaha segera melaksanakan hal yang telah diundangkan oleh pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota.
UMP 2022 Jabar mulai berlaku per 20 November 2021, sedangkan UMK akan berlaku 1 Januari 2022. Pengusaha berdasarkan PP 36/2021 dilarang mengajukan penangguhan UMK ketika tiba saatnya ditentukan pemda kab/kota nanti.
“Pengusaha tidak dapat menangguhkan, dan itu ada konsekuensi dan sanksi,” tegas Setiawan.
Selain itu, pengusaha diwajibkan memenuhi hak-hak pekerja sesuai PP 36/2021 seperti uang lembur, THR, izin kerja untuk alasan keluarga termasuk menikah, menikahkan anak, khitan anak, serta melahirkan dengan upah tetap dibayar, juga jika ada keluarga meninggal dunia. Di sisi lain, pekerja juga berhak dapat bonus jika perusahaan untung.
Sementara kepada pekerja, Setiawan menyampaikan sangat memahami perasaan dan apa yang dialami. Namun, lanjutnya, saat ini perekonomian memang menurun. Dia optimis, Jabar segera bangkit seiring penurunan kasus, di mana kebijakan pengupahan ini diharapkan menjadi solusi bersama.
“Program strategis pengupahan satu kebijakan bagaimana kita mendapatkan win-win solution. Kita tetap bisa bekerja, begitu pun pengusaha. Jangan sampai kita semangat menaikkan upah pekerja, tapi di satu sisi banyak industri terpukul akibat pandemi,” jelas Setiawan.
Untuk meringankan beban pekerja, Pemprov Jabar bersinergi dengan pemerintah pusat dan pemda kabupaten/kota guna melaksanakan berbagai program kesejahteraan khusus pekerja, misalnya subsidi untuk upah, pendidikan dan pelatihan pekerja, serta bansos untuk asosiasi dan organisasi pekerja.
“Kami terus memikirkan solusi terbaik, di samping melaksanakan amanat undang-undang,” kata Setiawan.
Dia berharap, pemda kabupaten/kota segera memproses UMK di masing-masing wilayah dengan berhati-hati dan tetap menjaga kondusivitas. Menurutnya, dengan kebijakan baru ini upah di Jabar menjadi lebih sehat, sekaligus sebagai upaya mengurangi ketimpangan upah antardaerah.
“Gap antarkabupaten/kota terus kita balancing sehingga tidak terjadi pergeseran (perpindahan) industri ke daerah yang upahnya lebih rendah,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan bahwa upah minimum baik provinsi dan kabupaten/kota harus didasarkan pada keadilan perjuangan para pekerja, pengusaha, dan pemerintah yang dalam hal ini membutuhkan iklim investasi yang mendukung ke arah pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
“Jadi rasa adil itu yang diperjuangkan, dan itulah mengapa saya hadir sebagai pemimpin saya mencoba menyeimbangkan keadilan antara industri dan perjuangan buruh,” kata Ridwan dalam acara Konferda ke IX DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat periode 2021-2026 di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (16/11).***