SEPUTARPANGANDARAN.COM, JAKARTA – Para ulama di area Pakistan mengeluarkan fatwa haram TikTok. Setidaknya ada 10 alasan di tempat balik terbitnya fatwa ini. Jamia Binoria Town, lembaga institusi belajar agama terkemuka pada Karachi, ibu kota provinsi Sindh, bahkan mengatakan TikTok sebagai godaan terbesar era modern.
Melansir Times of India, di Fatwa Nomor (144211200409), institusi yang dimaksud merinci sepuluhan alasan dalam balik fatwa haram TikTok. Di antara alasan yang digunakan dikutip, inklusi foto dan juga video hewan di program dianggap terlarang di hukum Islam, dan juga pembuatan dan juga penyebaran video cabul oleh wanita di dalam sistem yang dimaksud di-highlight, menurut Dawn News TV.
Selain itu, fatwa ini juga mengutuk praktik pria juga wanita di area TikTok menghasilkan video yang dimaksud melibatkan tarian kemudian bernyanyi, yang mana dianggap sebagai cara menyebarkan kenistaan juga ketelanjangan, dianggap sebagai pemborosan waktu kemudian menuju kehancuran moral. Fatwa haram dari Jamia Banoria menegaskan bahwa TikTok merupakan wadah di dalam mana segalanya dapat dijadikan materi ejekan lalu cemoohan.
Menurut fatwa yang dilaporkan oleh Dawn News TV, terlibat dengan TikTok dengan sendirinya melibatkan diri di aktivitas yang dimaksud dianggap dosa di Shariah, sehingga hampir bukan mungkin saja untuk menghindari terjerumus pada pelanggaran semacam itu. Oleh dikarenakan itu, fatwa menyatakan penyelenggaraan TikTok bukan diperbolehkan.
Dengan tambahan dari 39 jt unduhan belaka pada tahun 2022, TikTok, yang mana dimiliki oleh ByteDance berbasis di area China, berbagai mendapat sorotan lalu desakan pembatasan hingga pelarangan di tempat berbagai negara, termasuk di area Pakistan.
Pada awal tahun ini, sebuah petisi diajukan di dalam Pengadilan Tinggi Lahore, mendesak larangan perangkat lunak TikTok. Petisi yang dimaksud menyoroti perasaan khawatir tentang dampak merugikan yang dirasakan wadah ini pada remaja.
Desakan pembatasan serta pelarangan TikTok di area antaranya akibat munculnya sebagian tindakan hukum kriminal. Misalnya, perkara penembakan individu remaja di area terhadap saudarinya. Peristiwa menyedihkan ini terjadi di dalam kota Sarai Alamgir, yang dimaksud terletak di tempat distrik Gujarat, Punjab.
Kedua saudara perempuan terlibat pada sebuah pertengkaran ketika merekam video TikTok. Di berada dalam pertikaian yang mana sengit, remaja perempuan berusia 14 tahun menembak saudarinya. Kejadian ini dilaporkan ke polisi oleh saudara laki-laki remaja tersebut, seperti dilaporkan oleh ARY News.
Kasus ini bukanlah insiden memilukan pertama yang digunakan tercatat di area Pakistan yang bukan segera dipicu oleh pembuatan video untuk sistem TikTok. Pada bulan Desember sebelumnya, tiga orang kehilangan nyawa di area dekat distrik Sheikhupura dalam Lahore. Trio muda yang dimaksud sedang merekam video TikTok sambil berkendara kendaraan beroda dua motor. Karena kurang waspada, sepeda gowes motor yang disebutkan menabrak mobil.