Tukang Pijat Diduga Perkosa Mahasiswi di Badung Bali
Kepolisian Polres Badung, Bali, menangkap terduga pelaku bernama Soni (23) selama Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (3/10).
Pelaku ditangkap dikarenakan diduga memerkosa orang mahasiswi berinisial PPS (22) pada tempat pijat refleksi miliknya. Lokasinya berada di dalam dalam sebuah ruko bernama Soni Pijat Refleksi dalam dalam Jalan Raya Tibung Sari, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
“Motifnya, oleh sebab itu pelaku merasa terangsang pada saat memijat tubuh korban,” kata Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Aris Setiyanto, pada dalam Mapolres Badung, Bali, Kamis (5/10).
Awalnya, korban diminta ibunya membeli obat pada apotek, satu lokasi dengan tempat kejadian perkara. Lantai paling bawah adalah apotek, sedangkan tempat pijat pelaku berada dalam lantai dua.
Saat itu korban juga sedang mengalami sakit kaki. Dia pun mencari tempat pijat refleksi melalui Google. Dia menemukan apotek lalu tempat pijat refleksi untuk pria juga juga wanita berada pada satu tempat yang digunakan yang disebut sama.
“(Korban tahu TKP) akibat cari di tempat area Google itu. Pas disuruh ibunya beli obat sekalian ke situ,” imbuhnya.
Kemudian, setelah mengetahui dari internet korban menghubungi pelaku, sekaligus berniat membeli obat pada dalam apotek sekitar pukul 16.00 WITA.
Selanjutnya, setelah membeli obat korban bertemu pelaku kemudian mengeluhkan kakinya yang tersebut mana sakit.
Pelaku kemudian membawa korban ke tempatnya untuk diurut. Pelaku mengajukan permohonan korban membuka baju lalu celana seperti pijat pada umumnya. Tubuh korban langsung ditutup kain lalu dipijat oleh pelaku.
“Kemudian pelaku mengarahkan untuk membuka baju dalamnya setelah dibuka, pelaku terangsang hingga melakukan tindakan bejat tersebut,” ujarnya.
Saat pelaku melakukan aksinya, korban bukan sanggup melawan. Di tempat itu semata-mata hanya ada korban kemudian pelaku.
Setelah pemerkosaan itu, korban melapor kepada orang tuanya. Sekitar pukul 20.00 WITA dia mendatangi Polres Badung untuk menyebabkan laporan. Polisi langsung menangkap pelaku.
“Tim langsung melaksanakan penyelidikan sehingga hari itu juga kita dapat mengungkap pelaku,” ujarnya.
Pelaku mengatakan hampir empat bulan membuka tempat pijat refleksi hal itu serta baru pertama kali melakukan aksi bejat tersebut.
“Modus operandinya, pelaku memijat tubuh korban hingga terangsang kemudian pelaku memaksa menyetubuhi korban. Pelaku bekerja sendirian,” ujarnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal perbuatan pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, huruf a, Undang-undang RI, Nomor 12, Tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sumber: CNN Indonesia


