KabarOto.com – Tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area adalah fasilitas yang dapat digunakan pemudik untuk beristirahat saat kembali ke kampung halaman. Dengan berbagai tipe, jarak tempuh dari rest area dilakukan dengan interval agar aktivitas berkendara nyaman dan tidak melelahkan.
Saat ini terdapat 3 tipe rest area yaitu A, B dan C. Pembagian disesuaikan dengan fasilitas yang tersedia didalamnya.
Baca juga: Pulang Bawa Mobil Listrik, Daftar SPKLU di Tol Trans Jawa dan Sumatera
Tidak hanya sebagai tempat istirahat, rest area juga dapat digunakan untuk memberikan edukasi dan informasi penting seperti tempat wisata dan UMKM. Selain itu, ada juga pameran produk lokal dan pembangunan daerah di sekitar lokasi.
Jarak antar rest area diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan di Jalan Tol.
Dengan luasan yang lebih luas, rest area tipe A memiliki fasilitas umum yang lebih lengkap, seperti ATM, toilet, SPBU, puskesmas, bengkel, minimarket, mushola, kios, tempat parkir mobil, ruang terbuka hijau hingga restoran.
Baca juga: Simak Tarif Tol Trans Jawa Jelang Kembali Lebaran 2023
Selain itu, terdapat rest area tipe B. Meski area yang ditawarkan lebih kecil dari tipe A, namun terdapat ATM, toilet, warung atau kios, mini market, musala, restoran, area hijau, dan tempat parkir.
Menjadi yang terkecil dari segi luas, Tipologi C memiliki fasilitas MCK, warung atau kios, musala dan parkir sementara. Bahkan, terkadang fasilitas rest area Tipe C hanya beroperasi pada waktu-waktu tertentu saja, seperti long weekend dan hari libur nasional.