PANGANDARAN – Pemerintah Kabupaten Pangandaran kembali menunjukkan komitmennya dalam keterbukaan informasi publik. Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), pemerintah daerah merilis posisi terbaru Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.

​Berdasarkan laporan resmi per Jumat, 30 Januari 2026, pukul 07.00 WIB, saldo kas Pemkab Pangandaran tercatat berada di angka Rp29.890.213.763,00. Angka ini mencerminkan dinamika arus kas yang bersumber dari berbagai sektor pendapatan daerah serta realisasi belanja yang terukur.

Rincian Arus Kas: Dari Pajak hingga Belanja Barang

​Dalam rincian yang dipaparkan, tercatat pendapatan harian pada Kamis, 29 Januari 2026, mencapai Rp312.220.215,00. Pendapatan ini didorong oleh tiga pilar utama:

  1. Opsen Pajak Kendaraan: Rp34.516.700,00
  2. Pajak Daerah: Rp196.237.131,00
  3. Retribusi dan Lain-lain PAD: Rp81.466.384,00

​Di sisi pengeluaran, Pemkab Pangandaran merealisasikan belanja barang dan jasa sebesar Rp19.250.000,00. Langkah ini diambil untuk memastikan operasional pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah pengawasan anggaran yang ketat.

Menjaga Kepercayaan Publik

​Langkah proaktif dalam mempublikasikan saldo kas daerah secara berkala ini merupakan bagian dari strategi Pemkab Pangandaran untuk meminimalisir asimetri informasi antara pemerintah dan masyarakat.

​”Keterbukaan informasi pengelolaan anggaran adalah kunci untuk pembangunan Pangandaran yang lebih baik dan terpercaya,” tulis pernyataan resmi tersebut.

​Transparansi ini diharapkan tidak hanya menjadi angka di atas kertas, tetapi juga sebagai alat bagi masyarakat untuk turut serta mengawal jalannya pembangunan daerah yang berkelanjutan.