Pangandaran – Mejelis hakim pengadilan negeri Ciamis menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus money politic (politik uang) di Pilkada Pangandaran.
Ketiga terdakwa, Nina Miati, Yanto dan Tohidin, warga Desa Paleda, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, divonis pidana penjara 12 bulan dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 1 bulan.
“Namun atas vonis itu ketiga terdakwa tidak harus menjalaninya di penjara, karena diberi masa percobaan selama 1 tahun,” kata hakim anggota sekaligus Humas PN Ciamis, Indra Muharam, Senin (25/01/2021).
Indra menjelaskan hukuman percobaan itu berarti ketiga terdakwa bisa menghirup udara bebas. Namun jika dalam jangka waktu 1 tahun melakukan tindak pidana maka vonis 12 bulan itu berlaku, terdakwa harus masuk bui.
“Jadi syaratnya ketiga terdakwa harus berkelakuan baik selama masa percobaan maka tidak perlu menjalani hukuman. Tapi kalau melakukan tindak pidana maka vonis itu harus dijalani,” kata Indra.
Ketiga terdakwa juga dikenakan wajib lapor ke Polres Ciamis. Majelis hakim juga memberikan waktu selama 3 hari kepada tiga terdakwa apakah mau menerima atau banding atas putusan tersebut.
Sementara itu jalannya sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Tri Wahyudi dan dua hakim anggota Lanora Siregar dan Indra Muharam itu berjalan lancar.
Di luar sidang puluhan polisi berjaga-jaga. Hal itu berkaitan dengan adanya kabar akan ada aksi demonstrasi dari warga Pangandaran ke pengadilan.
“Ya tadi pagi ada kabar mau ada demo, makanya dijaga polisi. Tapi ternyata batal. Alhamdulillah sidang berjalan lancar dan aman,” pungkas Indra.
Baca juga : Sidang Perkara Money Politic Pilkada Pangandaran, Mobil Putih Jadi Misteri
Dalam sidang sebelumnya terungkap dugaan politik uang itu terjadi 4 Desember 2020 sekitar jam 22.30 WIB di rumah Nandang Hermawan Dusun Purwasari Desa Paledah Kecamatan Padaherang Pangandaran. Saat itu digelar silaturahmi relawan dan kampanye yang dihadiri oleh calon Bupati Adang Hadari.
Saat itu terdakwa Tohidin menyiapkan daftar hadir, tercatat ada 70 orang yang hadir. Lalu saat Tohidin sedang berada di dapur rumah itu, datang seorang tak dikenal menanyakan jumlah peserta yang hadir. Lalu pria tak dikenal itu mengajaknya masuk ke dalam mobil warna putih.
Di dalam mobil putih sudah ada 3 pria lainnya. Setelah menanyakan jumlah peserta, orang di mobil itu kemudian menyerahkan 70 amplop yang belakangan diketahui berisi uang Rp 52 ribu kepada terdakwa Tohidin. Mereka diduga melakukan politik uang.
Usai acara, terdakwa Tohidin kemudian membawa kantong berisi 70 amplop itu ke hadapan terdakwa Yanto dan saksi Nandang.
Yanto kemudian menyuruh Tohidin membagikan amplop tersebut kepada warga yang hadir. Selain itu Yanto juga meminta kepada terdakwa Nina untuk membagikan kepada peserta lainnya.***