MerahPutih.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjabarkan poin-poin kritis dalam tahapan pencalonan Pemilu Serentak 2024.

Anggota Puadi Bawaslu mengingatkan calon calon untuk menaati peraturan perundang-undangan karena ada sanksi administratif yang bisa membatalkan pencalonan bahkan sanksi pidana.

Menurutnya, ada beberapa ciri kelemahan pencalonan, mulai jalur perseorangan dan jalur politik yang harus mengikuti syarat sebagai calon anggota DPD, DPR, DPRD, dan pasangan presiden dan wakil presiden.

Baca juga:

PT DKI mengabulkan permohonan KPU, Mahfud MD: Pilkada 2024 sesuai jadwal

“Titik yang mencuat adalah dokumen atau pernyataan palsu tentang persyaratan aplikasi dan kandidat. Misalnya ijazah yang sering dipalsukan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (4/12).

Saat mendukung perseorangan calon anggota DPD RI, lanjutnya, kerap kedapatan memanfaatkan identitas orang lain untuk memenuhi persyaratan dukungan.

“Jadi titik lemah lainnya adalah PPS atau petugas TPS tidak melakukan penelitian terhadap calon perseorangan,” ujarnya.

Bagi partai politik (parpol), Puadi menegaskan, kerawanan yang biasa terjadi adalah konflik manajemen.

“Ini dapat mengakibatkan pencalonan partai untuk lebih dari beberapa kandidat. Ada juga pendaftaran calon yang mendadak, ditambah dengan ketidaksiapan partai politik dan kurangnya layanan KPU pada penerimaan,” jelasnya.

Baca juga:

PT DKI membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan pilkada

Bawaslu melakukan pengawasan ketat. Dia merinci ada tiga Perbawaslu yakni Perbawaslu 16/2018 untuk Calon DPD, Perbawaslu 23/2018 untuk Calon DPR dan DPRD, dan Perbawaslu 25/2018 untuk Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam tahapan pencalonan ini, Puadi memastikan akan ada sanksi administratif berupa pembatalan pencalonan sesuai pasal 284 dan 285 UU Pilkada No 7 Tahun 2017 jika calon atau tim telah memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

“Kemudian Pasal 286 mengaturnya secara terstruktur, sistematis, dan masif. Bisa juga karena tidak membuat laporan awal dana kampanye, maka pencalonannya dibatalkan berdasarkan Pasal 338,” ujarnya.

Tidak hanya itu. Puadi menambahkan, ada juga sanksi pidana pasal 520 UU Pemilu 10/2017 karena memalsukan dokumen menjadi calon.

“Oleh karena itu, Bawaslu selalu mengingat dan melakukan berbagai upaya preventif agar tidak terjadi pelanggaran,” kata mantan anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu.

Pada langkah ini, Bawaslu menangani sengketa proses pemilu.

“Selain itu, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran,” ujarnya. (Knu)

Baca juga:

Kualifikasi Prabowo dan Gerindra Naik, Cak Imin: Tanda Kemenangan Pemilu 2024



Source link