BERITA  

Tinggal Hitungan Hari, Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Dalam hitungan hari, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan gaji ke-13 nya. Sebab, Pemerintah telah memastikan pembayaran Gaji ke-13 bagi seluruh PNS, Prajurit TNI dan Polri dilakukan pada Agustus 2020 mendatang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 ini diharapkan Pemerintah bisa menjadi bagian stimulus perekonomian yang tengah tertekan pandemi Covid-19.

Pemberian gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS tapi juga para pensiunan. Untuk skemanya akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei lalu. Dimana yang mendapatkan hanya PNS level eselon III ke bawah serta pensiunan.

“Gaji dan pensiun ke-13, kami melaksanakan dengan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon 1 dan 2 dan pejabat setingkat,” ujar Sri Mulyani pekan lalu.

Adapun anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 28,5 triliun. Anggaran ini termasuk bagi pensiunan PNS di seluruh Indonesia.

Secara rinci, anggaran Rp 28,5 triliun ini terdiri dari PNS Pusat Rp 6,73 triliun dan untuk pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun. Sedangkan untuk PNS daerah sebesar Rp 13,89 triliun yang akan diberikan melalui APBD.

Baca juga:  Sebanyak 426 PNS di Pangandaran Terima SK

Sayangnya, komponen gaji ke-13 PNS dan anggota TNI/Polri tidak mencakup tunjangan kinerja (tukin).

Komponen gaji ke-13 ini berupa gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji. Tunjangan yang dimaksud itu berupa tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

“Tidak termasuk tunjangan kinerja. Hanya gaji pokok dan tunjangan melekat, yakni keluarga dan jabatan,” kata Askolani, Dirjen Anggaran Kemenkeu RI.

Pemerintah masih menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2019 dan PP No.38/2019 untuk mencairkan gaji ke-13.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan. Dari yang masa kerja terendah, hingga masa kerja tertinggi.

Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.

CNBC Indonesia mencoba mensimulasikan gaji ke-13 yang diterima PNS ditambah dengan komponen-komponen di dalamnya seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan termasuk dengan tunjangan kinerja.

Misalnya, dari PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga:  PNS Wajib Baca! Ini 7 Fokus UU ASN 2023

Tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni Eselon I menerima Rp 117,3 juta.

Artinya, gaji ke-13 yang diterima PNS dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta. Sementara untuk jabatan tertinggi, bisa mencapai Rp 123,2 juta.

Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS di atas belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan dalam komponen gaji ke-13 seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.

Untuk tahun ini, gaji ke-13 juga tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja dalam perhitungannya. Sehingga besaran gaji ke-13 yang diterima PNS bisa leboh rendah dari perhitungan.

Sebagai catatan, simulasi yang dilakukan hanya mengacu pada satu instansi. Setiap kementerian lembaga memiliki dasar sendiri dalam menentukan tunjangan kinerja bagi para pegawainya. (CNBC)