
MerahPutih.com – Polri memperkuat pemeriksaan melalui penerapan denda manual bagi pengendara roda 4 dan 2 yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Presiden Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengatakan, denda manual yang diterapkan Polri belum tentu efektif meniadakan pelanggaran lalu lintas.
Baca juga
Tiket manual dikuatkan, Kapolri mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan pungutan liar
Selain itu, Polri sudah menerapkan denda manual berupa Operasi Zebra, Operasi Patuh, dan Operasi Persahabatan. Namun, pelanggaran lalu lintas masih merajalela.
Dia menyarankan agar pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap lalu lintas.
“Segala bentuk penindakan dan penegakan hukum tidak akan berdampak signifikan terhadap upaya pelaksanaan Kamseltibcarlanatas jika kesadaran dan pemahaman tertib keselamatan masyarakat masih rendah,” kata Edison di Jakarta, Rabu (17/5).
Dalam penerapan kembali penilangan manual, Polri disarankan untuk menerjunkan personel yang memiliki pengetahuan tinggi tentang pungutan liar (pungli).
Baca juga
Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Tilang Manual di Jalan
Ini harus dilakukan, karena masih banyak masyarakat yang tidak percaya kepada polisi untuk mengeluarkan denda manual karena banyak anggota yang melakukan pungutan liar.
“Segala bentuk pemeriksaan akan maksimal dan efektif jika semua pihak sadar akan pentingnya ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Sebelumnya, Mabes Polri dikabarkan kembali memberlakukan penilangan manual. Pasalnya, tilang elektronik masih lemah bagi pelanggar lalu lintas.
Denda manual awalnya dihapus berdasarkan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penegakan hukum terhadap pelanggar akan dilakukan secara elektronik menggunakan kamera ETLE statis dan bergerak mulai 18 Oktober 2022.
Namun, denda manual sekarang dipulihkan oleh polisi. (Knu)
Baca juga
Polisi memberlakukan kembali tilang manual, terutama di wilayah ETLE yang belum terjangkau





