TikTok Respons Pelarangan Social Commerce oleh Pemerintah
Pihak TikTok Indonesia menerbitkan pengumuman perihal larangan berjualan. Menurut mereka mendapat banyak keluhan mengenai aturan tersebut.
“Sejak diumumkan hari ini [Senin], kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang dimaksud meminta-minta kejelasan terhadap peraturan yang baru,” kata Juru Bicara TikTok Indonesia saat dikonfirmasi, Senin (25/9).
Juru Bicara TikTok Indonesia menjelaskan bahwa social commerce yang mana dilarang pemerintah itu sebetulnya lahir sebagai solusi bagi kesulitan yang mana dihadapi para pelaku perniagaan mikro, kecil serta menengah (UMKM) untuk membantu merek berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.
Kendati begitu, TikTok akan tetap menghormati hukum serta aturan yang digunakan berlaku di tempat Indonesia. Di sisi lain, mereka itu memohonkan pemerintah dapat mempertimbangkan lagi dampak jutaan penjual lokal dan juga kreator yang menggunakan TikTok Shop.
“Kami akan tetap menghormati hukum lalu peraturan yang dimaksud berlaku pada Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 jt penjual lokal kemudian hampir 7 jt kreator affiliate yang mana menggunakan TikTok Shop,” ungkap dia.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan akan melarang social commerce berjualan. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang digunakan digelar Presiden Joko Widodo di area Kantor Presiden, Senin (25/9).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan larangan hal itu akan tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, juga Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Social commerce itu hanya saja boleh memfasilitasi iklan barang atau jasa, tidak ada boleh transaksi langsung, bayar langsung tidaklah boleh lagi. Dia belaka boleh untuk iklan seperti TV. TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak ada bisa saja terima uang kan. Jadi dia semacam media digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas.
Zulhas tidak ada menyebut secara rinci siapa yang dimaksud akan terkena atau terdampak aturan tersebut. Namun yang digunakan pasti, saat ini media social commerce yang tersebut belakangan mengemuka melakukan transaksi serta jualan adalah TikTok Shop.
Menurut Zulhas revisi permendag itu akan keluar dalam waktu dekat.
“Disepakati besok, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan mirip Pak Teten [menteri koperasi kemudian UKM],” ujar dia.
Alasan pemerintah
Zulhas menyebut dalam revisi permendag, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidaklah boleh ada media seperti TikTok yang mana menjadi sosial media kemudian e-commerce secara bersamaan.
Menurut dia, jika social commerce kemudian e-commerce disatukan, pihak jaringan sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang tersebut mampu digunakan untuk mengatur iklan yang bersangkutan
Selanjutnya, pemerintah juga akan mengatur barang impor apa cuma yang boleh dijual pada dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan memperlakukan barang impor sejenis dengan barang dari dalam negeri.
“Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty [produk kecantikan] harus ada [izin] BPOM-nya,” lanjut Zulhas.
Tidak cuma itu, Zulhas menyatakan pemerintah akan melarang sebuah platform digital social commerce juga e-commerce menjadi produsen. Dengan kata lain, platform digital yang disebut dilarang jual barang produksi merekan sendiri.
Terakhir, pemerintah akan membatasi barang impor yang dapat dijual dalam e-commerce semata-mata boleh pada atas tarif US$100.
“Kalau ada yang tersebut melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup,” pungkasnya.
Sumber: CNN Indonesia


