Indeks

Tiga Warga Cijulang yang Dituding Curi Buah Kelapa Akhirnya Dibebaskan

Pangandaran – Tiga warga Desa Batukaras yang dituding terlibat kasus pencurian buah kelapa milik perusahaan dan ditahan di Mapolsek Cijulang akhirnya dibebaskan, Jumat (11/03/2021).

Ketiga orang tersebut adalah TH selaku ketua RW, YD selaku bandar kelapa dan KY sebagai buruh. Mereka sudah sehari semalam mendekam dalam tahanan Mapolsek Cijulang.

Penahanan tersebut memicu ratusan warga mendatangi Mapolsek Cijulang untuk menuntut ketiganya dibebaskan dari tahanan.

Kepala Desa Batukaras Hadi Somantri mengatakan berdasarkan hasil musyawarah dengan pihak kepolisian, ketiga orang tersebut saat ini bisa di bebaskan.

“Saya selaku Kepala Desa menjadi jaminan terhadap ketiga orang tersebut,” terangnya, usai musyawarah, Jumat (11/03/2021) sore

“Walaupun proses hukum masih tetap berlanjut, namun permasalahan ini akan diselesaikan di tingkat desa,” ungkapnya.

Baca juga : Ratusan Massa Datangi Mapolsek Cijulang, Minta Tiga Warga Dibebaskan

Di tempat yang sama, Ayi Lonang selaku pelapor menyampaikan, tindakan pelaporan ini dilakukan karena kejadian pencurian sudah terjadi sejak satu hingga dua tahun ini.

“Sekarang untuk sewa lahan tidak ada, yang ada hanyalah bagi hasil,” ucapnya.

Menurut Ayi, bahwa terlapor tidak pernah melakukan sewa, padahal sudah dilakukan teguran baik lisan maupun tertulis.

“Kenapa sampai saya lakukan pelaporan ke pihak kepolisian, karenakan barang kita yang hilang,” ujarnya.

Laporan itu, tambahnya, berdasarkan keterangan dari yang membeli dan yng memetik/memungut kelapa dan menyebutkan nama TH.

“Dengan adanya barang bukti di lapangan berupa tepes (kulit kelapa-red)  dan itu terjadi berulang-ulang,” ucapnya.

Sebenarnya, lanjut Ayi, pihaknya menunggu sejak kemarin, berharap ada komunikasi dari pihak Kepala Desa ataupun keluarganya untuk duduk bersama mencari solusi terbaik.

“Ini pencurian kenapa harus di bela,  seharusnya kita cari solusinya agar tidak melakukan pencurian lagi dan itu pun bisa dilakukan dengan cara damai,” ujar Ayi.

“Untuk masalah tuntutan warga yang mendesak keluar dari perusahaan, saya kira tidak mungkin, karena  selain manager saya juga pemegang saham di perusahaan tersebut,” terangnya.

Ayi pun menegaskan, sebenarnya pihaknya kurang  setuju jika mediasi dilakukan di Desa. Dia berharap mediasi dilaksanakan di Polsek. (Eris Riswana)

Exit mobile version