Tiga Catatan Komnas HAM usai Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia () memberi catatan terkait satu tahun Tragedi yang menewaskan ratusan orang usai Arema FC vs Persebaya Surabaya berlaga.
“(Pertama) putusan pengadilan tak mengatur atau menegaskan tanggung jawab pelaku dalam restitusi atau rehabilitasi korban,” tulis Komnas HAM dalam keterangannya, Senin (2/10).
Kedua, kata Komnas HAM, layanan juga bantuan untuk pemulihan korban belum merata serta bukan ada tepat sasaran terkait layanan pemulihan fisik, psikologis, sosial, kemudian ekonomi.
“(Ketiga) mekanisme penerimaan juga juga penyaluran bantuan terhadap korban masih sporadis, bukan ada terkonsolidasi, juga tergantung pada kelompok, organisasi, atau lembaga tertentu,” tulis Komnas HAM.
Selain itu, lembaga kemanusiaan itu juga memaparkan beberapa faktor yang mana dimaksud menyebabkan permasalahan tersebut. Di antaranya, bukan ada adanya data korban yang mana digunakan terkonsolidasi serta terintegrasi.
“Termasuk data total keseluruhan korban, tipologi kerugian korban, lalu layanan atau bantuan yang tersebut hal itu diperlukan juga juga sudah terjadi diterima oleh masing-masing korban,” ujar Komnas HAM.
Selain itu, Komnas HAM juga mengatakan belum ada leading sector yang dimaksud mengoordinir pemulihan korban, sehingga tak ada mekanisme yang tersebut digunakan jelas dalam penerimaan juga penyaluran layanan kepada para korban.
Lembaga itu mengatakan proses penegakan hukum terkait Tragedi Kanjuruhan belum sepenuhnya mengungkap mengenai tembakan gas air mata ke tribun serta tangga pintu 13 Stadion Kanjuruhan secara mendalam.
Komnas HAM mengingatkan bahwa asap tembakan gas air mata masuk ke lorong tangga dan juga juga keluar melalui pintu 13. Hal itu menciptakan kepanikan lalu menyebabkan desak-desakan para penonton untuk keluar stadion dalam kondisi mata perih, kulit panas, juga dada sesak.
“Kepanikan itu menyebabkan penumpukan dalam pintu 13, yang mana digunakan mengakibatkan banyak penonton terjepit, terjatuh, lalu terinjak-injak,” kata Komnas HAM.
Tragedi Kanjuruhan terjadi satu tahun yang mana digunakan lalu. Tanggal 1 Oktober 2022 adalah hari paling kelam dalam sejarah sepak bola Indonesia.
Insiden fatal itu terjadi dalam dalam Stadion Kanjuruhan, Malang, beberapa saat setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1. Kekalahan 2-3 Arema dari Persebaya memproduksi sekumpulan penonton menyemut ke dalam lapangan hijau.
Situasi semakin tak terkendali ketika aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton. Akses stadion yang dimaksud mana tak mampu menampung ribuan orang dalam waktu bersamaan memproduksi penonton terjebak dalam tempat ambang pintu keluar arena.
Penonton berdesak-desakan berebut keluar lapangan. Gas air mata menambah parah keadaan. Orang-orang bergelimpangan. Ada 135 jiwa pergi dari badan.
Selain 135 korban jiwa yang tersebut mana tercatat, terdapat korban luka-luka yang mana mana tak terhitung jumlahnya. Rata-rata korban luka mengalami permasalahan serupa yakni rusaknya penglihatan lalu pernapasan.
Pemerintah melalui Kemenkopolhukam membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk melakukan investigasi terhadap penyebab utama insiden. TGIPF menyatakan gas air mata adalah biang kerok Tragedi Kanjuruhan.
Di satu sisi, kepolisian menetapkan enam tersangka dalam tragedi ini. Rinciannya adalah Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Operasi Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, juga Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.
Proses hukum terus berjalan. Status Akhmad Hadian Lukita sejauh ini dibebaskan. Sedangkan pihak Arema dijatuhkan vonis penjara, begitu juga dengan anggota Polri yang dimaksud dianggap bertanggungjawab.
Berita Tragedi Kanjuruhan turut menjadi perhatian dunia. Bukan tanpa alasan, jumlah total agregat korban yang dimaksud hal tersebut tewas terbanyak nomor dua dunia dari insiden serupa.
Presiden FIFA, Gianni Infantino sempat berkunjung ke Indonesia tak lama setelah Tragedi Kanjuruhan. FIFA ingin perubahan struktural sepak bola dijalankan di area tempat Indonesia.
Kompetisi sepak bola Indonesia dalam hal ini Liga 1 juga Liga 2 juga sempat berhenti total setelah tragedi terjadi. Liga 1 bahkan sampai menghapus sistem degradasi. Kini, Liga 1 juga Liga 2 menerapkan larangan suporter tandang sebagai penerapan perubahan fundamental sepak bola yang tersebut yang disebut direkomendasikan FIFA.
Kini kompetisi sudah kembali bergulir dari Liga 1 hingga Liga 2. Namun ingatan rakyat terhadap tragedi Kanjuruhan tetap menyala.
Sumber: CNN Indonesia


