KabarOto.com – Kebijakan subsidi kendaraan listrik di Indonesia masih dalam tahap evaluasi. Informasi terakhir, tidak semua orang bisa mendapatkan subsidi ini, hanya kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan memiliki anggaran terbatas yang akan menerimanya.
“Insentifnya sebenarnya kalau tujuan kita tunduk pada objek. Dari awal saya bilang itu kapasitas”, ujar Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) , Taufiek Bawazier.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sendiri mengusulkan agar masyarakat penerima subsidi kendaraan listrik tidak boleh dari kalangan menengah ke atas. Syarat mendapatkan subsidi sepeda motor listrik memang untuk siapa saja yang membutuhkan sepeda motor.
Baca juga: Bamsoet mengungkapkan subsidi kendaraan listrik akan diterapkan dalam waktu dekat

Peraturan tentang subsidi kendaraan listrik masih disusun oleh Kementerian Keuangan. Termasuk syarat model yang akan mendapat hibah harus memiliki TKDN.
“Kawasan itu masih milik Kemenkeu, kami hanya mengusulkan. Usulan dalam konteks industri yang memang dibangun secara internal, siapa yang memiliki TKDN, siapa yang akan memberikan nanti, harus diverifikasi dengan data nasional yang ada” , kata Taufiek .
Baca juga: Jokowi berjanji akan memberikan keputusan akhir soal subsidi kendaraan listrik
Untuk menentukan masyarakat penerima subsidi kendaraan listrik, pemerintah akan menyaring catatan pelayanan publik.
“Termasuk konsumen yang layak. Kalau masyarakat tidak layak, nanti (insentif) akan malu. Konsumen yang layak, yang memang ingin membeli sepeda motor tapi tidak punya cukup uang. Itu harus menjadi prioritas”, pungkas Taufiek.