Terminal Pangandaran Akan Pindah ke Cijulang

PANGANDARAN – Untuk pengembangan pasar Pananjung, terminal Pangandaran akan dipindahkan ke Cijulang.

Kini proses pengalihan aset berupa lahan tengah dipersiapkan antara Pemerintah Kabupaten Pangandaran dan Provinsi Jawa Barat.

Kepala UPTD P3LLAJ Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Mohammad Dani Fulton mengatakan, Bupati Pangandaran (Jeje Wiradinata) menghendaki bahwa terminal ini akan dijadikan ruang terbuka masjid agung dan pengembangan pasar Pananjung, sehingga terminal diminta untuk dipindahkan ke Cijulang.

“Kemarin sudah dibicarakan oleh pak Bupati dan Kadis Perhubungan Jawa Barat, Bappeda, Bina Marga dan DPKAD,” ungkap Fulton, Senin, 25 Januari 2021.

Pada prinsipnya, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat tidak berkeberatan soal pemindahan terminal Pangandaran ke Cijulang.

“Hanya saja secara administrasi, harus ada pemindahan aset terlebih dahulu, nanti diminta lagi itu silahkan,” ujar Fulton.

Lalu pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu di lokasi yang akan dijadikan terminal di Cijulang.

“Kalo di Cijulang nanti rencananya 3 sampai 4 hektaran luasnya,” kata Fulton.

Fulton juga mengatakan, sebenarnya, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat memiliki program tahunan untuk revitalisasi target sebanyak 2 terminal.

Baca juga:  Mengenal Lebih Dekat RSUD Pandega Pangandaran, Berikut Visi Misi dan Motonya

“Tahun 2021 ini revitalisasi dilakukan di terminal Cikarang dan di Ciledug. Mudah-mudahan tahun 2022 diharapkan bisa dilakukan di wilayah selatan Jawa Barat yakni di Pangandaran dan Sukabumi,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Trisno menambahkan, meskipun terminal Pangandaran dipindahkan, namun fungsi terminal tetap ada.

“Nanti di sebelah utara dan selatan akan ada selter untuk menaikan dan menurunkan penumpang,” ujar Trisno.

Rencana pemindahan terminal ini kata Trisno, sudah dibicarakan antara pemerintah daerah dengan provinsi.

Namun kata Trisno, untuk pemindahan terminal ini harus melalui mekanisme, karena baru bangunan gedung dan 13 pegawai saja yang sudah diserahkan ke provinsi oleh Pemda, sementara untuk lahan terminal seluas 7.000 meter persegi belum diserahkan.

Karena, menurut Undang-undang nomor 23 tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dgn UU No 9 th 2015 ttg perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah, bahwa tanah harus diserahkan terlebih dahulu,lanjut Trisno.

“Makanya lahan terminal kita serahkan dulu ke provinsi nanti kita membuat permohonan lagi agar lahan jadi milik Pemda Pangandaran,” ujar Trisno.

Baca juga:  Satpol Airud Polres Ciamis Gelar Patroli dan Pengamanan di Pantai Pangandaran

Sedangkan lahan yang akan dijadikan teminal di Cijulang , merupakan lahan milik negara yang juga harus diserahkan Pemda ke provinsi.***