SEPUTARPANGANDARAN.COM – Kapal Tug Boat Oscar Aquaria yang terdampar di pantai barat Pangandaran, mulai Rabu 12 Februari 2020 dievakuasi dengan cara dipotong menjadi besi tua.
Proses pemotongan kapal TB Oscar Aquaria yang memiliki bobot 87 GT itu setelah dilakukan penghapusan nomor register kapal di Kementerian Perhubungan di Jakarta.
Sedangkan waktu yang diperlukan untuk proses pemotongan hingga rampung, diperkirakan memakan waktu 15 hari.
Petugas Syahbandar UPP Pangandaran Adi Sumpena mengatakan, proses evakuasi kapal baru dapat dilakukan sejak Rabu 12 Februari 2020 kemarin, karena menunggu surat ijin penghapusan register kapal dari Kementerian Perhubungan di Jakarta.
Adi menjelaskan, nomor register kapal harus dihapus terlebih dahulu sehingga Kapal tersebut dinyatakan tidak lagi beroperasi.
“Apabila tidak dihapus registernya, meskipun kapal sudah dipotong, akan tetap dianggap masih ada dan beroperasi.
Adi juga mengatakan, untuk menghindari pencemaran pantai dari sisa-sisa oli dari saluran got di dasar kapal akan dipasang boom oil di sekeliling kapal agar apabila oli tercecer akan terserap.
“Kita juga akan perhatikan jangan sampai ada sisa-sisa potongan besi yang tertinggal di pantai, karena membahayakan,” ujarnya.
Pelaksana PT Jaya Sakti Las Jakarta Roby Cahyadi mengatakan, proses pemotongan badan kapal diperlukan waktu selama 15 hari.
Untuk memotong badan kapal TB Oscar dengan cara di las, pihaknya menyiapkan sekitar 200 tabung gas dan esetilen
“Lalu hasil potongan akan diangkat menggunakan ekskavator ke pinggir jalan dan diangkut menggunakan jalur darat ke Jakarta,” ujar Roby.
Potongan-potongan besi plat dari bagian kapal, kata Roby akan menjadi besi tua dihancurkan di tempat peleburan di Jakarta.
Sementara Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengingatkan dalam proses pemotongan kapal tidak sampai mencemari pantai.
“Jangan sampai mencemari lingkungan, apalagi pantai itu merupakan zona berenang bagi wisatawan,” ungkapnya.
Jeje dengan tegas juga mengingatkan agar proses pemotongan kapal tidak ada menyisakan benda yang dapat membahayakan wisatawan yang melakukan aktivitas di pantai. (*)