Tepis Isu Hoaks, KPK Sebut Lukas Enembe dalam Kondisi Sehat

MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hari ini Lukas Enembe (LE) menerima kunjungan tim penasihat hukumnya, dalam keadaan sehat dan dapat berjalan dari ruang tahanan ke ruang kunjungan.

“Hari ini tersangka LE memang mendapat kunjungan tim penasehat hukum di Rutan KPK dan dari informasi yang kami terima, tersangka LE juga dalam keadaan sehat dan bisa keluar ruangan untuk menemui tim hukumnya. penasihat secara langsung.. secara langsung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK. Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Lukas Enembe diancam akan dibunuh dengan cara diracuni

Ali juga mengatakan, KPK telah menyiapkan poliklinik dengan dua dokter yang selalu siaga memantau kondisi kesehatan para tahanan KPK.

KPK juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan pemantauan dan memastikan status kesehatan tersangka LE dinilai baik dan sehat.

“Hasil pemeriksaan kesehatan Anda juga menyatakan bahwa Anda layak untuk wawancara dan sidang,” ujarnya.

Baca juga:  Politisi PDIP Sebut Dunia Mengagumi Sosok dan Pemikiran Bung Karno

Lebih lanjut, Ali juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba menyebarkan hoaks, dan menyebut kesehatan Lukas Enembe memburuk selama penahanannya.

“Kami menyayangkan pernyataan seperti itu, kami juga yakin masyarakat Papua tidak mudah terprovokasi oleh rumor yang tidak benar terkait status kesehatan tersangka LE,” kata Ali.

Sebelumnya, penyidik ​​KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Baca juga:

KPK menegaskan Lukas Enembe tidak perlu diteruskan ke Singapura

Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang Rp. 1 miliar kepada Lukas Enembe setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua yakni proyek tahun jamak atau multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp. 14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana pendukung yang bersifat multiyears. Integrasi PAUD dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak pengelolaan lingkungan lokasi syuting outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Baca juga:  Pengamat Sebut Renovasi JIS Upaya Menggeser Prestasi Anies

KPK menduga Lukas Enembe menerima bingkisan lain sebagai gratifikasi terkait pekerjaan yang berdasarkan bukti permulaan hingga saat ini berjumlah sekitar Rp. 10 miliar.

KPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe selama 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan suap proyek infrastruktur Papua.

Perpanjangan masa penahanan selama 40 hari ke depan, terhitung sejak 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023, penahanan dilakukan di Rutan KPK.

Penyidik ​​mengungkapkan, perpanjangan penahanan Lukas Enembe dilakukan untuk kepentingan pengumpulan bukti guna lebih memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe.

Baca juga:

KPK menyita 1 mobil Fortuner terkait kasus Lukas Enembe



Source link