Temukan DPT Ganda dalam New York, Migrant Care Laporkan KPU lalu PPLN ke Bawaslu

Temukan DPT Ganda pada New York, Migrant Care Laporkan KPU lalu PPLN ke Bawaslu

SEPUTARPANGANDARAN.COM, JAKARTA – Migrant Care melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga Panitia Penyelenggara pemilihan Luar Negeri (PPLN) New York ke Badan Pengawas pemilihan raya ( Bawaslu ), Hari Jumat (26/1/2024). Pelaporan ini terkait temuan data ganda daftar pemilih tetap memperlihatkan (DPT) luar negeri di dalam New York, Amerika Serikat.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo menyebutkan pihaknya menemukan 374 nama ganda pemilih pada DPT LN New York untuk pemilihan raya 2024. Hal itu diterima pihaknya dari aduan warga negara Indoensia yang digunakan berada dalam New York.

“Berdasarkan aduan ini, kami melakukan telah lama secara mendalam kemudian menemukan beratus-ratus data ganda di dua, tiga, dan juga empat metode memilih sekaligus,” ucap Wahyu di tempat Kantor Bawaslu, Jakarta.

Wahyu menilai apa yang diadakan KPU yang disebutkan telah dilakukan melanggar administrasi pemilihan umum sesuai dengan Pasal 66 a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu melakukan pemutakhiran data pemilih.

“Jumlah pemilih yang diduga berganda di DPT LN New York kemungkinan lebih tinggi besar jikalau dilaksanakan pencermatan lebih banyak di juga kami meyakini Bawaslu RI memiliki akses serta sumberdaya yang memadai untuk memverifikasi serta menindaklanjuti kejanggalan-kejanggalan itu,” katanya.

Baca juga:  Bawaslu Kesulitan Akses Sistem Informasi Pencalonan Caleg DPR hingga DPRD

Dijelaskan Wahyu, pihaknya pada melakukan pelaporan ini bertindak sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) huruf (c) Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan kemudian Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum tercatat sebagai Observer Pemilu.

“Kami berpijak pada argumen dan juga prinsip bahwa proses pemilihan umum bukan boleh meninggalkan siapapun termasuk pekerja migran Indonesia serta seluruh warga negara Indonesia pada luar negeri,” katanya.

Wahyu menilai bahwa DPT seharusnya menjadi indikator awal pada menentukan keberhasilan penyelenggaraan proses pemilihan umum, apalah telah terjadi sesuai dengan prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia serta Jujur, Adil.

“Kesalahan pada DPT khususnya DPTLN sekaligus membuka ruang selebar-lebarnya kecurangan juga pelanggaran pilpres yang tersebut lainnya,” katanya.

Sumber Sindonews