MerahPutih.com – Putra dua Pahlawan Kemerdekaan menggugat Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas perolehan izin tinggal oleh Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya.
Perbuatan dengan nomor perkara 330/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM ini didaftarkan oleh anak Kol (Purn) Ir Imam Soekoto dan Sepuluh Kol (Purn) E. Juwono pada tanggal 12 Juni 2023 dengan klasifikasi Perbuatan Haram .
Baca juga
Prabowo menunggu kesediaan Megawati untuk bertemu
Selain Prabowo Subianto, Pangdam Jayakarta/Jayakarta (Pangdam) Mayjen (Mayjen) TNI Mohamad Hasan dan Kepala Kanwil Jaktim Dony Novantoro juga menjadi Tergugat II dan Terdakwa III.
“Bahwa status tanah yang ditempati almarhum Imam Soekoto dan almarhum E Juwono beserta para penggugat sebagai anak mereka adalah milik negara,” kata kuasa hukum penggugat, Priyanto, dalam jumpa pers, Kamis (13/7).
Dalam proses ini, Adam Wahyudi, sebagai putra Imam Soekoto, yang berjuang dalam perang kemerdekaan Republik Indonesia hingga akhir tahun 1949, menjadi pengarang I.
Selain sebagai pejuang kemerdekaan, Imam Soekoto juga memiliki jabatan dan jasa di bidang pembangunan nasional. Misalnya, menjabat sebagai Asisten Menteri Jalan Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan sejak 1 Oktober 1965.
Berikutnya, Asisten Menteri Pekerjaan Umum dan Listrik untuk urusan pengawasan operasional sejak 14 Juni 1966. Beliau juga menjabat sebagai Komando Pelaksanaan Proyek Jalan (Kopel Projaya) di Kementerian Pekerjaan Umum sejak 1966 hingga 1970.
Selama ini, Imam Soekoto terlibat langsung dalam pembangunan jalan bypass Djakarta sepanjang 18 KM dari Cililitan hingga Tanjung Priok.
Selaku Ketua Kopel Projaya, Imam Soekoto memimpin pembangunan jalan Pantura hingga ruas Bekasi-Cirebon, disusul pembangunan jalan Trans Kalbar hingga ruas Singkawang-Bengkayang.
Bahkan, purnawirawan kolonel ini juga diangkat menjadi Irjen Kementerian Pekerjaan Umum RI pada 5 Juni 1978.
Baca juga
Partai Gelora mengisyaratkan pendekatan ke Prabowo
Beliau juga mendapatkan penghargaan Peristiwa Satyalantiana aksi militer pertama dan aksi militer kedua serta mendapat banyak medali penghargaan atas jasa-jasanya bagi Bangsa dan Negara.
Priyanto mengatakan Imam meninggal pada 14 Mei 1992. Jadi istri atau ibu penulis yang saya beri nama Niken Utami meninggal pada 12 Desember 2005.
Sebagai mantan Irjen Kementerian Pekerjaan Umum RI, Imam meninggalkan satu-satunya rumah warisan yang juga ditempati Penulis I yang berlokasi di JI. Slamet Riyadi Nomor 27 RT.005 RW.004, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, yang kini diambil alih Kodam Jaya
Sementara itu, R Bernardus Heddy selaku putra Letnan Kolonel (Purn) E. Juwono, yang berjasa bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 10 November 1958, dianugerahi gelar Pahlawan atas jasa-jasanya dalam perjuangan gerilya mempertahankan kemerdekaan Indonesia. menjadi pengarang II.
Orang tua penulis, E Juwono, meninggal pada tanggal 9 Februari 1992 dan ibu Penulis II, Susana Swartini, meninggal pada tanggal 9 Juni 1979.
Letnan Kolonel (Purn) E. Juwono juga meninggalkan warisan berupa rumah yang terletak di JI Slamet Riyadi Nomor 25 RT.005 RW.004, Kel. Kebon Manggis, Kec. Mataram, Jakarta Timur.
Sebagai seorang penulis, R Bernardus Heddy juga mendapatkan penghargaan bintang pengabdian dari Presiden Soeharto atas jasa besarnya kepada negara dan bangsa Indonesia, terutama setelah berhasil menggagalkan pembajakan pesawat Garuda DC-9 “‘Woyla”.
“Bahwa penggugat menempati rumah warisan dari orang tuanya sejak lahir hingga saat ini, lebih dari 50 tahun rumah tersebut ditempati oleh penggugat,” jelas Priyanto.
Berkenaan dengan Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, disebutkan bahwa seseorang yang menguasai tanah secara fisik selama jangka waktu 20 tahun terus menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah. .
Pendaftaran juga dilakukan oleh penulis. Namun, Tergugat III dalam hal ini Kantor Pertanahan Jakarta Timur menolak karena Kementerian Pertahanan telah mendaftarkannya terlebih dahulu.
Namun pendaftaran hak atas tanah oleh Kementerian yang dipimpin Prabowo Subianto itu tidak diberitahukan kepada para pelapor.
“Sebenarnya para tergugat sangat layak dan layak mendapatkan rumah yang saat ini ditempati penggugat tanpa ada upaya penggusuran dari Tergugat II (Kodam Jaya),” ujar Priyanto.
“Saya yakin Pak Prabowo sebagai mantan tentara akan membela kita. Tidak ada jalan lain selain meminta perlindungan hukum ke MK dengan maksud agar Pak Prabowo berpihak pada keadilan, keadilan harus didapatkan oleh rakyat. anak-anak pahlawan kemerdekaan Indonesia,” imbuhnya. (Lb)
Baca juga
Ada efek Jokowi sehingga sikap tenang menyebabkan kelayakan Prabowo terus meningkat