Tempat istirahat ramai, selamat datang kendaraan yang diparkir di pinggir jalan

Ery menegaskan, pemudik yang menempuh perjalanan jauh dengan kendaraan pribadi diberikan waktu istirahat selama 30 menit di rest area. Petugas kepolisian akan rutin berpatroli untuk melakukan pengawasan agar pemudik tidak berdiam diri di rest area.

Pembatasan waktu istirahat ini dilakukan untuk mengatur penggunaan rest area agar tidak terjadi penumpukan terlalu lama sehingga memungkinkan pemudik lainnya bergantian menggunakan fasilitas rest area.

Pemudik diharapkan menggunakan rest area dengan bijak, seperti toilet, area parkir, tempat makan dan minum, serta rest area.

“Di rest area baik Jasa Marga, semua tipe ada di sini, kami layani dengan baik. Agar rest area benar-benar penuh, mari kita tutup untuk selamanya, bahkan untuk rest area selanjutnya. Tapi ada perubahan di rest area yang diperluas menjadi area parkir,” kata Ery.