Komisi Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) memutuskan membentuk tim gabungan atau satuan tugas (satgas).
Menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) dan laporan pemeriksaan (LHP) transaksi mencurigakan dengan total nilai Rp 349 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga Ketua Panitia TPPU, Mahfud MD menyatakan, kerja Satgas akan mengutamakan laporan pemeriksaan (LHP) tertinggi.
“Komite ML akan membentuk satgas pengawasan untuk menindaklanjuti LHA, LHP dengan nilai tambah Rp 349 triliun dan bangunan kotak utamakan LHP terbesar mulai Rp 189 triliun lebih,” kata Mahfud dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan Pokja yang dibentuk akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Operasi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung. Badan Intelijen (BIN) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
“Komisi BC dan kelompok kerja akan bekerja secara profesional, transparan dan bertanggung jawab,” katanya.
Dia menjelaskan penegakan hukum terhadap LHP dengan nilai agregat lebih dari Rp 189 triliun sudah dilakukan. Bahkan ada putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).
“Komisi BC berkomitmen untuk memantau upaya Kemenkeu terhadap dugaan BC dan hal-hal lain yang belum masuk dalam proses hukum”, pungkasnya.