Telah Disetujui DPR, RUU Tentang Kesehatan Omnibus Law Akan Dibahas

Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law) untuk dibahas lebih lanjut dengan Pemerintah.

Undang-undang ini akan diusulkan atas prakarsa DPR setelah proses penyusunannya selesai. Wakil Presiden Baleg DPR Achmad Baidowi mengungkapkan, setelah mendengarkan pendapat mini fraksi, hingga delapan fraksi sepakat. Sementara itu, hanya satu fraksi yakni fraksi PKS yang menyatakan menolak.

“Fraksi PKS menyatakan penolakannya dan ini era demokrasi kita, kita akan terus memberikan ruang yang sama kepada semua fraksi,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi PKS Ledia Hanifa menyampaikan beberapa catatan, salah satunya meminta konfirmasi terlebih dahulu kepada 26 pihak yang berkepentingan yang telah memberikan informasi kepada Baleg DPR RI sebelum RUU kesehatan diputuskan menjadi RUU yang digagas DPR.

“Menolak draf RUU Kesehatan untuk dibahas nanti karena kami melihat ini belum selesai sepenuhnya”, ujarnya.

Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin saat membacakan laporan Ketua Komisi Kerja (Panja) Penyusunan RUU Kesehatan mengatakan, RUU yang terdiri dari 20 bab dan 478 pasal ini diperlukan untuk mencapai hasil setinggi-tingginya. derajat kesehatan masyarakat.

Baca juga:  Kondisi Udara Jakarta Buruk, Pemprov DKI Diminta Selamatkan Kesehatan Warga

“Menetapkan RUU kesehatan dengan metode omnibus law inilah yang mengubah sektor kesehatan dari hulu ke hilir,” ujarnya.

Ia membacakan ketentuan final terkait RUU Kesehatan dengan menggunakan metode hukum umum.

“Ketika undang-undang ini mulai berlaku, sembilan undang-undang di industri kesehatan dinyatakan dicabut atau tidak dapat dilaksanakan,” katanya.

Setelah proses penyusunan RUU Kesehatan disetujui oleh Baleg DPR RI, RUU kesehatan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk diambil keputusan sebagai usulan inisiatif DPR.