MerahPutih.com – Terdakwa mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa tetap tak putus asa setelah kasasinya ditolak Pengadilan Tinggi DKI.

Terdakwa kasus narkotika ini akan mengajukan perlawanan terkait putusan kasasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan vonis penjara seumur hidup.

Putusan kasasi PT DKI Jakarta menguatkan putusan yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan vonis penjara seumur hidup.

Baca juga:

Untuk mengetuk! Teddy Minahasa tetap divonis penjara seumur hidup

“Akan dilakukan pemakzulan,” kata kuasa hukum terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu (8/7).

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Teddy lainnya, Anthony Djono, juga menyampaikan kasasi yang akan diajukannya sambil menunggu pemberitahuan putusan kasasi.

“Tentunya secara formal kita harus menunggu keputusan kasasi resmi diberitahukan kepada kita,” terangnya kepada awak media.

Baca juga:

Teddy Minahasa menjalani sidang banding vonis kasus narkoba hari ini

Teddy Minahasa terlibat kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu saat dituduh saling tukar barang bukti sitaan. Padahal, obat itu justru akan dimusnahkan.

Namun diduga atas perintah Teddy, narkoba itu diduga disalurkan ke Jakarta melalui mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan juga melibatkan Linda Pujiastuti dan mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. (Knu)

Baca juga:

Tren kepercayaan polisi meningkat akibat penanganan kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa



Source link