MerahPutih.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan kasasi mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa hari ini. Sesi terbuka untuk umum.
Sidang putusan Teddy Minahasa sedianya digelar PT DKI pada Rabu (21/6). Namun PT DKI menunda sidang karena majelis hakim masih mempelajari dan mengkaji berkas perkara.
Baca juga
Tren kepercayaan polisi meningkat akibat penanganan kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa
“Dengan demikian, sidang majelis hakim tingkat kasasi yang semula akan digelar pada Rabu, 21 Juni 2023, diundur menjadi Kamis, 6 Juli 2023, pukul 09.30 WIB,” ujar Humas. PT DKI. Binsar Pamopo PakpahanKamis (6/7).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa Putra penjara seumur hidup.
Baca juga
Pengadilan Tinggi DKI menggelar sidang pembacaan putusan kasasi Teddy Minahasa pada akhir Juni lalu
Hakim menyatakan Teddy Minahasa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus peredaran narkoba.
“Untuk itu vonisnya divonis penjara seumur hidup,” ujar hakim saat membacakan putusan terhadap Teddy di sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (05/09).
Dengan putusan itu, Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati yang sebelumnya dituntut Kementerian Umum. (Knu)
Baca juga
Teddy Minahasa mengajukan banding atas pemecatannya dari Polri