MerahPutih.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menggugat seorang wanita bernama veronica jennifer ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (27/6).
Wamendagri mengajukan gugatan dengan nomor 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi Perkara Melawan Hukum (PMH) karena belum menerima surat klarifikasi atau somasi dari Verônica Jennifer.
Baca juga
5 Organisasi Profesi untuk Menggugat RUU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi
Dalam somasi, Veronica Jennifer mengaku telah dikaruniai anak oleh John Wempi Wetipo. Merasa galau, Wamendagri menggugat Veronica Jennifer di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya, Wamendagri juga meminta Veronica Jennifer membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp. 11.250.000.000.
Putusan tersebut kini memasuki tahap pembacaan persidangan. Namun John Wempi Wetipo selaku tergugat tidak hadir.
“Berkas sudah dibacakan sebelumnya, tanggapan akan dilanjutkan minggu depan,” kata kuasa hukum Veronica Jennifer, Yushernita saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/7).
Tim kuasa hukum Veronica Jennifer mengharapkan John Wempi Wetipo hadir dalam persidangan untuk membacakan jawaban atas gugatan yang diajukan.
Sebagai tergugat, pihak Veronica Jennifer akan menjelaskan masalah tersebut hingga alasan somasi diajukan
“Kami ingin Wempi dihadirkan secara offline, kenapa? Tanggapan kami akan dibaca, semua orang akan mendengar dan mengetahui”, kata Yushernita.
Yushernita mengatakan, pihaknya akan membuktikan bahwa anak yang dilahirkan Veronica Jennifer adalah putri dari John Wempi Wetipo.
Padahal, Veronica Jennifer sudah siap jika harus melakukan tes DNA atau tes genetik pada anaknya.
Baca juga
MK Putuskan Proses Sistem Pemilu pada 15 Juni
Mereka juga heran somasi yang disampaikan ditanggapi dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Bahkan, anak yang lahir dari klien kami adalah anak dari Wempi Wetipo, yang merupakan kerabat dari tahun 2014 hingga 2018,” kata Yushernita.
“Klien kami juga bersedia melakukan tes DNA. Jadi agak lucu saya tidak bisa berkata apa-apa lagi, surat klarifikasi dan somasi itu namanya perbuatan haram,” ujarnya.
Sementara itu, Veronica Jennifer mengaku mencoba menjalin komunikasi dengan John Wempi Wetipo.
“Jadi selama mediasi kita tidak pernah ketemu, saya malah coba chat dia di WhatsApp, terus dia diblokir, jadi mediasinya tidak jalan, ada kebuntuan, begitulah,” kata Verônica.
Menurut Veronica Jennifer, dia mencoba menghubungi pihak Wamendagri selama dua bulan, namun tidak berhasil. Sementara itu, dalam enam kali mediasi, John Wempi Wetipo mangkir di pengadilan. telepon terkunci.” katanya.
Sebagai informasi, John Wempi sebelumnya mencabut gugatan Direktur Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatan sebelumnya, Wempi menggugat Dirjen RSPI untuk mengganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 23 miliar.
Keputusan mundur dari proses yang diperiksa Ketua Dewan Samuel Ginting bersama anggota Delta Tamtama dan Raden Ari Muladi diambil pada 29 Mei 2023.
Sebelumnya, Wempi mengajukan gugatan tersebut karena merasa namanya digunakan RSPI pada akta kelahiran bayi yang lahir dari wanita bernama Veronica Jennifer.
Gugatan tersebut kemudian diajukan dengan nomor: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel, dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan, kasus ini diajukan Wempi lebih awal karena merasa terganggu dengan dugaan penggunaan namanya di akta kelahiran bayi tersebut.
“Penggugat menggugat tergugat karena tergugat menerbitkan akte kelahiran dengan kop surat tergugat yang mencantumkan penggugat sebagai ayah dari bayi yang lahir dari seorang wanita bernama Veronica Jennifer,” kata Djuyamto kepada Kompas.com Rabu (5/2023).
“Oleh karena itu, penulis merasa keberatan dan meminta majelis hakim untuk menyatakan batal demi hukum,” kata hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu. (Lb)
Baca juga
Airlangga mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak proses sistem pemilu





