KabarOto.com – Mulai 20 Maret, pemerintah mulai memberikan subsidi kepada masyarakat yang ingin membeli sepeda motor listrik baru atau konversi senilai Rp 7 juta. Namun, agar konversi tidak sembarangan, ada beberapa aturan yang harus diikuti.
Diantaranya adalah besaran tenaga mesin atau dinamo yang akan digunakan. Pasalnya, sepeda motor hasil konversi harus dihomologasi lagi, untuk mendapatkan STNK.
Baca Juga: Daftar 21 Bengkel Konversi Sepeda Motor Listrik Bersertifikat Kementerian Perhubungan
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Tata Kelola Pengamanan Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Heri Prabowo. Dia mengimbau pemilik sepeda motor untuk melakukan konversi di bengkel-bengkel bersertifikasi Kementerian Perhubungan.
“Kita harus menyelaraskan dan sekaligus antara aspek teknis dan administrasi. Ketika kita mengubah kendaraan, berarti ada aspek tanggung jawab di sana”, jelas Heri baru-baru ini kepada media. Sebab, faktor keselamatan dan perlindungan menjadi pertimbangan utama.
“Jangan sampai orang mengubah tenaganya, kecil jadi dinaikkan, padahal sistem pengeremannya tetap sama,” imbuhnya.
Jika pengemudi dalam kecepatan tinggi, tetapi sistem rem tidak dapat menahannya, maka ini tentu buruk. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2020, Pasal 12 ayat 4 huruf c, terdapat tiga klasifikasi mengenai besaran daya motor listrik yang dapat digunakan sebagai motor listrik konversi.
Pertama, sepeda motor berkapasitas hingga 110 cc, yang terbesar hanya bisa menggunakan motor listrik atau dinamo 2 kW (dua kilo Watt).
Kemudian sepeda motor dengan silinder lebih dari 110cc hingga 150cc menggunakan dinamo berdaya 3 kW. Sedangkan untuk mesin dari 150cc hingga 200cc sebesar 4kW. Aturan mengenai konversi motor listrik ini, dikeluarkan pada 2021.
Baca Juga: Sri Mulyani Tantang Anggaran Subsidi Sepeda Motor Listrik Dan Konversi, Berapa Biayanya?
Tercantum dalam Permenhub No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Listrik Menjadi Sepeda Motor Listrik Baterai.
