Indeks
BERITA  

Bansos JPS dari Kemensos Untuk Nelayan di Pangandaran Gaduh!

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Bantuan Sosial  (Bansos) Jaring Pengaman Sosial (JPS ) dari Pemerintah Pusat untuk nelayan yang terdampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Pangandaran sudah di distribusikan sejak Minggu, 19 Juli 2020 kemarin.

Program pemerintah pusat melalui jaring pengaman sosial tersebut untuk membantu meringankan beban masyarakat nelayan yang kurang mampu dan terdampak pandemi Covid-19.

Sayangnya bantuan jaring pengaman sosial (JPS) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang di distribusikan ke nelayan melalui PT Pos Indonesia, dinilai tidak tepat sasaran dan menimbulkan kegaduhan.

Seperti yang terpantau di Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

Sejumlah masyarakat nelayan mendatangi kantor desa bahkan ke kantor Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran untuk mempertanyakan kejelasan bantuan tersebut.

Saat dikonfirmasi Ketua Rukun Nelayan Bojongsalawe, Desa Karangjaladri Kecamatan Parigi Sugito membenarkan bahwa tidak semua nelayan di desanya mendapatkan jaring pengaman sosial.

Menurut dia, jumlah nelayan yang ada di Desa Karangjaladri ada 800 orang yang terdata di program Kusuka (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan), sedangkan yang menerima bantuan hanya 300 orang.

“Saya nggak tau kalau mau dapat bantuan JPS, karena data 800 orang nelayan yang dikirimkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk program Kusuka dan sudah lama dikirim,” ujar Sugito, Selasa, 21 Juli 2020.

Menurut dia, JPS yang diberikan kepada nelayan senilai Rp. 600.000 per bulan dan diberikan secara tunai untuk tiga bulan berturut-turut yang diambil melalui kantor pos.

“Cuma pengambilan bantuannya disekaliguskan jadi totalnya Rp 1.800.000 yang diterima oleh nelayan sebagai penerima JPS,” ungkapnya.

Sugito juga mengaku, sempat terjadi kegaduhan di masyarakat nelayan, terutama nelayan yang tidak mendapatkan JPS.

“Ada juga nelayan yang menanyakan ke kantor desa soal bantuan tersebut karena dirinya tidak mendapatkan bantuan seperti nelayan yang lain,” ujarnya.

Munculnya pertanyaan dari beberapa nelayan menurut Sugito, adanya ketidaktahuan sasaran dari bantuan JPS tersebut, yang diperuntukkan bagi nelayan, pengolah ikan dan budidaya perikanan yang memiliki kartu anggota. Sehingga dalam satu keluarga bisa mendapatkan bantuan.

“Suaminya anggota nelayan, istrinya anggota pengolahan ikan, anaknya juga anggota nelayan, jadi dalam satu rumah dapat bantuan semua, sementara yang tidak ada dalam data tidak mendapatkan bantuan,” ungkap Sugito.

Sementara Sekretaris Dinas Kelautan, Perikanan Dan Ketahanan Pangan Kab Pangandaran Bambang Yudhoyono menjelaskan, bahwa bantuan JPS tersebut bukan bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran melainkan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang disalurkan melalui Kementerian Sosial bagi masyarakat nelayan.

“Itu bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diusulkan ke Kementerian Sosial untuk masyarakat nelayan yang terdampak pandemi Covid-19,” jelas Bambang.

Hanya saja, kata Bambang, data yang digunakan oleh Kementerian untuk bantuan JPS nelayan menggunaan data yang tahun 2014.

“Tidak ada verifikasi dulu ke lapangan. Sebelumnya data penerima dikirim melalui kantor pos disusul dengan penyaluran bansos JPS,” ujarnya.

“Tadinya ada pikiran untuk diberikan sarana dan pra sarana. Tapi diputuskan jangan. Karena yang mereka butuhkan adalah bagaimana mereka bertahan hidup di tengah pandemi ini. Jadi diputuskan tetap uang,” ujarnya.***

Exit mobile version