BERITA  

Tak Bijak Bermedsos, Dua Akun facebook milik Warga di Pangandaran Disomasi

SEPUTARPANGANDARAN.COM – Konstalasi politik jelang Pilkada di Kabupaten Pangandaran kian menghangat. Antar simpatisan dari kedua kubu pasangan calon bupati dan wakil bupati seakan saling serang melalui media sosial facebook.

Akibatnya, dua pemilik akun facebook milik warga Kabupaten Pangandaran berinisial AS dan Y disomasi AKU (Anak Kusnadi) karena diduga melakukan penghinaan di media sosial.

Ketua AKU (Anak Kusnadi), Ustadz Shobur, menyampaikan, dalam komentar pada sebuah postingan, AY menyebutkan, Engkus Kusnadi (tokoh Golkar) sudah tidak memiliki massa dan mengibaratkan salahseorang putera Kusnadi seperti buah karbitan.

Sedangkan inisial Y, diduga melakukan penghinaan terhadap Engkus Kusnadi dengan menyebut telah mengumbar amarah dan tidak istiqomah di Partai Golkar.

“Untuk itu, kami sudah memberikan kuasa kepada Pengacara, agar segera mensomasi kedua orang yang telah menghina orangtua kami (Engkus Kusnadi-red),” tegasnya.

Sementara Pengacara Dikdik Puguh Indarto, membenarkan telah kedatangan sejumlah warga yang mengatasnamakan dari Anak Kusnadi (AKU) dan menjadi kliennya untuk meminta perlindungan hukum atas perbuatan tidak menyenangkan dan merasa dihina oleh dua pemilik akun facebook yang merupakan warga Pangandaran atas pernyataan dalam postingannya.

Baca juga:  Ijah Hartini Ungkap Kendala Penanganan Sawah yang Selalu Kebanjiran di Pangandaran

“Hari ini saya dipercaya oleh bapak H. Engkus Kusnadi untuk menyampaikan tindakan hukum kepada dua orang atas nama inisial AS dan Y sebagai pemilik akun facebook,” ungkap Didik Puguh, Rabu, 30 September 2020.

Menurut dia, untuk inisial AS hari ini dilakukan somasi karena perkataan atau komentarnya pada postingan barisan AKU JUARA yang jelas-jelas telah menghina bapak H Engkus Kusnadi dengan menyampaikan komentar seolah-olah bahwa beliau berambisi pada jabatan dan menyebutkan anak-anaknya tidak bisa menjadi apa-apa.

Sedangkan untuk inisial Y, lanjut Didik, bahwa bapak H Engkus Kusnadi merasa diserang kehormatannya. Dalam komentarnya Y bahwa bapak H Engkus Kusnadi seharusnya istiqomah dan tidak mengumbar amarahnya.

“Nah Pak H Engkus Kusnadi beserta barisan AKU JUARA merasa tidak terima atas komentar di postingan AS dan Y. Karena barisan AKU JUARA tahu bahwa H Engkus Kusnadi adalah seorang tokoh publik dan sudah dianggap sebagai orangtua sendiri,” ujar Didik.

Melalui permintaan kliennya, kata Didik, hari ini pihaknya akan melayangkan dua surat somasi dan diantarkan ke rumah kediaman As dan Y.

Baca juga:  Awasi PPKM Level 2 di Pangandaran, Polisi Patroli Bersepeda

“Kami memberikan waktu selama 3×24 jam agar keduanya (AS dan Y) dapat tabayun kepada klien saya pak H Engkus Kusnadi yang tentu nanti ada mekanismenya apakah nanti disampaikan lewat publik atau lewat pers,” kata Didik.

Adapun ancaman yang diberikan kepada AS dan Y, karena sifatnya ranah publik melalui media sosial, maka kata Didik, pasalnya dikenakan yaitu pasal 310, 311 dan 315 Junto pasal 27 Ayat 3 Junto pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang ITE.

“Kita kenakan 5 pasal dalam perkara ini. Kita berikan waktu selama 3×24 jam kepada As dan Y untuk segera tabayun,” pungkasnya.***