Tak Akan Ajukan Banding, Arif Rachman Sampaikan Harapan ke Jaksa

MerahPutih.com – Majelis hakim memvonis mantan Wakaden B Biro Administrasi dan Dakwah Polri, Arif Rachman Arifin, 10 bulan penjara, dalam kasus perusakan CCTV dan menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigidr J .

Arif menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Arif menerima putusan hakim dengan lapang dada. Arif menghormati semua proses hukum yang berlangsung hingga majelis hakim membacakan putusan.

Baca juga:

Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus Brigadir J

“Pernyataan sikap ini didasarkan pada tekad bahwa klien kami menerima sepenuhnya keputusan hakim yang diambil dengan pertimbangan hukum,” kata Ketua Tim Hukum Arif, Junaedi Saibih kepada wartawan, Sabtu (25/2).

Selain itu, Junaedi juga berharap Kejaksaan Agung mengambil langkah yang sama untuk tidak mengajukan banding atas vonis Arif Rachman.

Putusan itu, kata Junaedi, harus segera memiliki kekuatan hukum tetap.

“Tanpa adanya kasasi dari Kejaksaan Agung, kami berharap kasus pidana ini segera memiliki kekuatan hukum yang tetap”, ujar Junaedi.

Baca juga:

Harapan keluarga pasca vonis 10 bulan penjara Arif Rachman Arifin

Arif juga siap jika sewaktu-waktu dianggap sebagai anggota Polri.

Baca juga:  Kendaraan komersial listrik Kia akan diproduksi mulai tahun 2025

“Klien kami siap menata kembali nasibnya dan memperjuangkan keberlangsungan pengabdian klien kami kepada bangsa dan negara melalui pembentukan Polri,” imbuhnya.

Arif divonis 10 bulan. Arif juga diharuskan membayar denda sebesar Rp. 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Lulusan AKPOL tahun 2001 ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP Kode.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun atau 12 bulan penjara. Sebelum menjatuhkan vonis, hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Arif.

Salah satu yang melegakan Arif adalah sikapnya yang kooperatif dan menuntaskan kasus ini. (Knu)

Baca juga:

Arif Rachman meminta maaf karena tidak melawan ancaman Ferdy Sambo



Source link