MI Instan menjadi makanan populer di Indonesia. Mudah dan praktis untuk dilakukan. Enak disantap saat hujan atau di daerah dengan iklim dingin. Namun dibalik kemudahan dan kepraktisannya, mie instan ternyata mengandung zat karsinogenik atau penyebab kanker.
Departemen Kesehatan Pemerintah Kota Taipei menemukan zat tersebut dalam dua merek mi instan yang diimpor dari Indonesia dan Malaysia.
Merek Malaysia adalah Mie Kari Putih Ah Lai, sedangkan merek Indonesia adalah Mie Instan Indomie: Rasa Ayam Spesial.
“Biro Kesehatan Kota Taipei menyatakan bahwa 30 produk mi instan telah diambil sampelnya kali ini, termasuk 25 produk mi instan impor dan 5 produk mi instan dalam negeri, untuk diuji kandungan etilen oksida dan kesesuaian dengan label kemasan,” tulis pihak Taipei City. Biro Kesehatan dalam siaran. pers.
Baca juga:
Resep dan cara membuat mie instan ala Jungkook BTS
Akibatnya, satu produk dari Malaysia dan satu produk dari Indonesia mengandung kadar etilen oksida yang berlebihan.
Menurut National Cancer Institute, kandungan yang ditemukan meningkatkan risiko kelenjar getah bening, leukemia, kanker lambung dan payudara.
Tingkat etilen oksida dalam kedua produk ini ternyata melebihi standar yang diperbolehkan untuk residu pestisida yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan setempat.
Dilaporkan oleh Tberita dari aiwankandungan senyawa tersebut hanya ditemukan pada kemasan bumbu produk mi instan asal Indonesia, sedangkan etilen oksida terdeteksi pada mi dan bumbu dari produk Malaysia.
Kemasan bumbu bubuk produk Indonesia mengandung 0,187 mg/kg etilen oksida, sedangkan etilen oksida 0,065 mg/kg ditemukan pada mi asal Malaysia dan 0,084 mg/kg etilen oksida terdeteksi pada kemasan saus.
Baca juga:
Mie Instan Rasa Buldak, Pedas Bikin Mau Tambah Lagi
Departemen kesehatan Taipei mengingatkan operator industri makanan bahwa Taiwan belum menyetujui penggunaan etilen oksida sebagai pestisida. Mereka juga tidak mengizinkan penggunaan gas etilen oksida untuk tujuan desinfeksi.
Perusahaan harus menerapkan prosedur pemantauan mandiri dan memastikan bahwa bahan baku dan produk mematuhi hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan Taiwan memerintahkan agar produk mie instan yang tidak memenuhi syarat disingkirkan dari rak-rak toko.
Selain itu, importir produk harus membayar denda NTD (New Taiwan Dollars) 60.000 (setara Rp 30 juta) dan tidak lebih dari NTD 200 juta (setara Rp 97 miliar) karena melanggar Undang-Undang Keamanan Pangan dan Sanitasi. (Anda)
Baca juga:
Kemenperin Mitigasi Penarikan Mie Instan Indonesia ke Luar Negeri