SEPUTARPANGANDARAN.COM – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Pangandaran memasuki tahapan verifikasi vaktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Pangandaran 2020, mulai Rabu 24 Juni 2020.
Selanjutnya melalui PPS dan tim verifikator mulai turun ke lapangan pada Rabu 25 Juni 2020.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin menjelaskan dimulainya tahapan ini ditandai dengan dilaksanakannya Penjelasan soal Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, yang akan dimulai Rabu 24 Juni 2020.
“Jumlah dukungan sewaktu penyerahan sebanyak 31.219 orang. Nah setelah dilakukan verifikasi administrasi ternyata ada yang tidak memenuhi syarat sehingga tinggal 28.813 berkas yang dinyatakan bisa dilanjutkan verifikasi faktual.
Sementara syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan di Pangandaran sebanyak 27.211 orang,” kata Muhtadin, Selasa (23/6/2020)
Sementara Komisioner KPU Devisi Teknis Penyelenggaraan Andis Dedi Supriadi menekankan agar petugas di lapangan cermat melakukan verifikasi kepada pendukung.
Andis juga mengingatkan agar petugas senantiasa memperhatikan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19.
“Petugas wajib pakai masker dan sarung tangan. Itu wajib, sudah kami tekankan kepada petugas. Kalau diketahui ada yang terpapar, verifikasi bisa ditunda atau dilakukan via telepon,” kata Andis.
Dia juga mengatakan petugas tak diperkenankan berlama-lama atau masuk ke rumah warga yang diverifikasi.
“Cukup dua menit saja, langsung tanya to the point. Kalau membenarkan mendukung didata kalau membantah disuruh menandatangani surat pernyataan,” kata Andis.
Pulpen yang digunakan pun dianjurkan milik warga. Jika tak bisa tanda tangan maka diharuskan membubuhkan cap jempol.
“Tapi tintanya dioleskan ke jempol dengan cotton bud,” kata Andis.
Dia mengakui mendatangi 28.813 orang tentu mengandung risiko penyebaran COVID-19 baik bagi petugas atau masyarakat.
“Kondisi kesehatan petugas verifikasi faktual juga kami pantau,” ujarnya.***