Indeks

Tahapan Pemilu di Daerah Tetap Berlanjut

Merah Putih. dengan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menggelar sisa putaran Pemilu 2024.

Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Partai (DPP) Pusat Prima Agus Priyono dan Sekjen DPP Prima Dewan Doweeks Oktavianus Tobu Kiik selaku penggugat terhadap KPU yang diwakili Ketua Umum KPU Hasyim Asyari selaku terdakwa.

Baca juga:


Dalam putusannya, hakim menyatakan menerima sepenuhnya gugatan pencipta, menyatakan bahwa pencipta adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh terdakwa dan menghukum terdakwa karena tidak mematuhi tahapan lain dari proses Pemilu 2024. sejak keputusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama kurang lebih dua tahun, empat bulan, tujuh hari.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia meminta seluruh jajaran penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kota tetap melanjutkan putaran pemilu serentak pada 14 Februari 2023, menyusul proses kasasi terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ( PN) yang sedang berlangsung.

“Para rekan penyelenggara di daerah tentu tidak terpengaruh dengan keputusan NP karena Ketua KPU RI sudah memastikan akan banding,” ujar anggota KPU RI Idham Holid.

Meski PN Jakarta Pusat memutuskan Partai Prima terkait putusan perdata terhadap tergugat KPU RI tidak menggelar sisa putaran Pemilu 2024, katanya, seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten di kota itu tetap menjalani tahapan proses.

“Karena setiap tahapan pemilu dilakukan tepat waktu dan sesuai aturan,” kata Idham, Kepala Bidang Pelaksana Teknis KPU RI.

Idham menjelaskan, sengketa prosedural dalam tahapan penyelenggaraan pemilu diatur secara efektif dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, khususnya pada pasal 466 hingga 472.

Masih dalam bab proses sengketa dalam undang-undang, kata dia, ada pasal yang secara tegas menyebutkan lembaga mana yang berwenang menangani, menyelesaikan, dan memutus.

“Sengketa proses pilkada ada di Pasal 467 ayat 1 dan Pasal 470 ayat 1 UU Pilkada. Instansinya adalah Bawaslu dan PTUN. UU Pilkada tidak menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri berwenang menyelesaikan sengketa prosedural,” kata dia. kata pria kelahiran 2 Maret 1977 ini.

Menurut pejabat itu, sebagaimana disampaikan Presiden KPU RI Hasyim Asyari dalam jumpa pers, langkah itu tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sebab penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali tidak hanya diatur dalam UU Pemilu pada ayat 1 pasal 167, tetapi juga dalam amanat konstitusi yang tertuang dalam ayat 1 pasal 22 huruf e) UUD 1945.

“Perlu kami tegaskan, UU Pilkada tidak mengenal yang namanya penundaan pemilu. Di UU Pilkada hanya ada dua istilah, pemilu susulan dan pilkada susulan,” kata mantan Ketua KPU Kabupaten Bekasi dua tahun itu. ketentuan,” ujarnya.

Baca juga:

Bawaslu mengatakan penundaan pilkada hanya terjadi dengan perubahan konstitusi



Source link

Exit mobile version