JAKARTA – Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah mengaku pernah diminta Syahrul Yasin Limpo untuk membelikan mic seharga Rp25 juta. Waktu itu, Syahrul Yasin Limpo masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).
Pengakuan ini disampaikan Andi Nur Alamsyah ketika berubah menjadi saksi di sidang tindakan hukum dugaan pemerasan dan juga gratifikasi dalam lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL serta dua anak buahnya. Awalnya ketika Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami permintaan dari SYL kemudian keluarganya ke pejabat Kementan.
“Di luar yang mana saksi telah terangkan ini, apakah ada lagi pemberian atau permintaan yang saksi kemudian penuhi terhadap Pak Yasin Limpo maupun terhadap keluarganya?,” tanya Jaksa pada ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Mulai Pekan (20/5/2024).
“Semua sudah ada saya komunikasikan pada BAP (berita acara pemeriksaan), sesuai dengan BAP,” jawab saksi.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian membacakan BAP kemudian menyebutkan adanya permintaan mic oleh SYL.
Andi pun mengamini adanya permintaan tersebut. Ia mengaku, permintaan itu disampaikan segera oleh SYL pada dirinya.
“Karena saksi mengatakan BAP, di dalam di lokasi ini menyampaikan ada permintaaan mic. Ingat saksi?” tanya Jaksa.
“Iya, itu melalui chat. Pak Menteri menyampaikan ke saya bahwa harganya sekitar Rp25 jt juga kita belikan juga kita ungkapkan ke Widya Chandra (rumdin SYL),” jawab saksi.
Artikel ini disadur dari SYL Minta Dirjen Perkebunan Belikan Mic Seharga Rp25 Juta, Uang Belum Diganti