Syahrul Yasin Limpo Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi kemudian Korban () atas dugaan kasus korupsi penempatan pegawai yang digunakan itu sekarang ini tengah menyeretnya.
Berdasarkan dokumen LPSK yang didapat CNNINdonesia.com dari sumber, permohonan perlindungan diterima lembaga hal itu pada Jumat (6/10) pukul 17.57 WIB.
Selain Syahrul Yasin Limpo, ada tiga orang lain yang mana mengajukan perlindungan dalam dokumen yang digunakan hal itu sama, yaitu MH, PH, dan H.
CNNIndonesia.com berupaya mengonfirmasi surat hal itu kepada Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi terkait kebenaran dokumen itu. Namun, yang digunakan itu bersangkutan belum mau berkomentar banyak.
“Pada saatnya kami sampaikan,” katanya Sabtu (7/10).
CNNIndonesia.com juga berusaha menghubungi kuasa hukum Syahrul Yasin, Febri Diansyah, tapi belum mendapat jawaban hingga berita ini diturunkan.
Syahrul Yasin Limpo terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang mana sekarang ini sedang disidik KPK. Karena kasus itu, Syahrul Yasin Limpo mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai menteri pertanian.
KPK mengaku telah dilakukan diimplementasikan menemukan tiga klaster terkait dugaan korupsi di area tempat lingkungan Kementan. Yang diselidiki saat ini merupakan klaster pertama.
Puluhan pihak terkait sudah diklarifikasi dalam proses penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut. Satu di area dalam antaranya ialah Syahrul Yasin Limpo.
Berdasarkan informasi hasil gelar perkara yang tersebut itu diterima CNNIndonesia.com, pimpinan KPK menyepakati Yasin Limpo juga dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.
Status tersangka itu pun sudah dikonfirmasi Menko Polhukam Mahfud MD.
Di tengah kabar itu, muncul juga isu baru; Ketua KPK Firli Bahuri diduga memeras Syahrul terkait penanganan kasus korupsi itu. Kasus dugaan pemerasan ini tengah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
Sumber: CNN Indonesia


