JAKARTA – Di awal tahun ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat masih marak perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjam online (pinjol) ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua SWI Tongam L Tobing menjelaskan, maraknya kasus fintech ilegal ini disebabkan karena masih terbukanya akses masyarakat yang belum tersentuh lembaga jasa keuangan seperti perbankan maupun perusahaan pembiayaan. Sehingga, perusahaan pinjol menjadi alternatifnya.
“Data peminjam sudah 40,7 juta peminjam, outstanding penyaluran pinjaman Rp 11,1 triliun. Pinjol sangat membantu masyarakat membantu kegiatan usaha produktif. Tapi, ada pelaku yang ilegal, 3.056 fintech ilegal dihentikan SWI,” kata Tongam, kepada CNBC Indonesia, Selasa (2/2/2021).
Namun, dari jumlah tersebut, tak semuanya berizin. Hanya ada 148 perusahaan pinjol yang sudah terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK. Sedangkan, sebanyak 3.056 fintech ilegal yang sudah dihentikan SWI.
Beberapa modus penyelenggara fintech ilegal ini mencuat seperti fintech yang berkedok koperasi simpan pinjam (KSP), padahal, kata Tongam, KSP hanya membolehkan melayani anggota yang terdaftar.
Modus selanjutkan, mendupilakasi perusahaan fintech yang punya legalitas dengan cara mengelabui informasi bahwa mereka sudah terdaftar di otoritas tertentu.
Atas maraknya fintech ilegal ini, SWI bersama anggotanya akan telah melakukan tindakan antara lain dengan cara pemblokiran melalui situs melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bila terbukti melakukan tindak pidana, maka fintech tersebut akan diproses secara hukum di Kepolisian.
Memang, kata Tongam, saat ini belum ada payung hukum yang menaungi fintech ilegal jika mereka melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
Untuk membentengi hal tersebut, edukasi dan literasi produk keuangan menjadi kunci mengatasinya. Sebab, tidak sedikit, masyarakat yang cukup resah karena perusahaan fintech ilegal menawarkan tingkat suku bunga yang cukup tinggi, pun demikian halnya dengan denda per hari yang mencapai 2-3% sehingga sangat merugikan masyarakat.
“Di dalam fintech ilegal tidak terkendali, tidak ada yang mengatur, mengawasi, mereka melakukan kegiatan secara virtual. Mereka yang menjebak masyarakat dengan bunga tinggi dan tidak terkendali, bahkan cenderung penipuan,” ujar dia.
Terlebih lagi, saat ini memang belum ada payung hukum yang mengatur dan bisa menindak fintech ilegal bisa dipidana.
“Di fintech ada gap, butuh ada Undang-undang yang mengatur penawaran yang tidak terdaftar adalah tindak pidana,” imbuh Tongam.
Berikut ini daftar pinjol yang mendapat izin usaha dari OJK:
1. Danamas
2. Investre
3. Amartha
4. DOMPET Kilat
5. KIMO
6. TOKO MODAL
7. UANGTEMAN
8. Modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikACC
14. Akseleran
15. Ammana.id
16. PinjamanGO
17. KoinP2P
18. Pohondana
19. MEKAR
20. AdaKami
21. ESTA KAPITAL FINTEK
22. KREDITPRO
23. FINTAG
24. RUPIAH CEPAT
25. CROWDO
26. Indodana
27. JULO
28. Pinjamanwinwin
29. Danarupiah
30. Taralite
31. Pinjam Modal
32. ALAMI
33. AwanTunai
34. Danakini
35. Singa
36. DANAMerdeka
37. EASYCASH
38. PINJAM YUK
39. FinPlus
40. UangME
41. PinjamDuit
Adapun, berikut ini adalah pinjol yang sudah terdaftar di OJK:
1. Invoila
2. TunaiKita
3. iGrow
4. Cashwagon
5. GRADANA
6. Findaya
7. AKTIVAKU
8. KrediFazz
9. iTernak
10. KREDITO
11. CROWDE
12. PINJAM GAMPANG
13. TaniFund
14. danaIN
15. Indofund.id
16. AVANTEE
17. Danabijak
18. Cashcepat
19. DANA SYARIAH
20. ModalRakyat
21. KawanCicil
22. Sanders One Stop Solution
23. KREDITCEPAT
24. PinjamDuit
25. Rupiah One
26. Danacita
27. Danadidik
28. TrustIQ
29. Danai.id
30. Pintek
31. DANAMART
32. Samakita
33. Vestia
34. MODALUSAHA.ID
35. Asetku
36. Danafix
37. Lumbungdana
38. LAHANSIKAM
39. Modal Nasional
40. DanaBagus
41. ShopeePayLetter
42. UKU
43. PASARPINJAM
44. Kredinesia
45. KASPIA
46. Gandengtangan
47. modal antara
48. Komunal
49. ProsperiTree
50. Cairin
51. BATUMBU
52. EMPATKALI
53. JEMBATANEMAS
54. klikUMKM
55. kredible
56. KLIK KAMI
57. Digilend
58. Asakita
59. Duha SYARIAH
60. Qazwa
61. Bsalam
62. One Hope
63. LadangModal
64. Dhanapala
65. Restock.ID
66. SOLUSIKU
67. Pinjam Disini
68. Adapundi
69. Tree+
70. Edufund
71. FinanKu
72. UATAS
73. Dumi
74. Goena
75. Pundiku
76. TEMAN PRIMA
77. OK!P2P
78. DoeKu
79. Mopinjam
80. BANTUSAKU
81. KlikCair
82. AdaModal
83. Kontanku
84. Ikimodal
85. ETHIS
86. KAPITALBOOST
87. PAPITUPI Syariah
88. Finteck Syariah
89. Samir
90. Danon
91. Mikro Kapital Indonesia
92. Optima
93. ArgaPro
94. MITRA P2P LENDING
95. BBX FINTECH
96. 360 KREDI
97. CANKUL
98. Pinjam KAN
99. PiNBee
100. Kfund
101. Ringan
102. Saku Ceria
103. Indosaku
104. SolusiKita
105. IVOJI
106. Pinjamindo
107. KOTAKKOIN.
Sumber : CNBC