Surat Edaran MA Dinilai Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama

MerahPutih.com – Mahkamah Agung Federal (MA) menerbitkan Surat Edaran MA No. 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pendaftaran Perkawinan Antara Orang Yang Berbeda Agama dan Keyakinan. Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup untuk mengakhiri kisruh pernikahan beda agama di Indonesia.

Guru Besar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menyambut baik terbitnya SEMA No 2 Tahun 2023 yang menegaskan semangat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa perkawinan itu sah jika dilakukan menurut agama dan kepercayaanmu.

“SEMA Nomor 2 Tahun 2023 cukup positif dalam rangka supremasi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya di lingkungan peradilan,” kata Tholabi di Jakarta, Rabu (19/7).

Baca juga:

Yandri Susanto Minta MA Batalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal Perkawinan Beda Agama

Namun, Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengatakan SEMA No 2 2023 bukan berarti menghentikan praktik perkawinan beda agama.

Menurutnya, masih terdapat ruang perkawinan beda agama dengan adanya pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang dilandasi semangat pemenuhan hak administrasi warga negara tanpa diskriminasi. praktik.

Baca juga:  Shayne Pattynama dan Rafael Struick Kompak Tak Masalah Argentina Tak Diperkuat Lionel Messi

“Realitas ini harus diselesaikan melalui harmonisasi regulasi internal di berbagai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, SEMA saja tidak cukup,” kata Tholabi.

Baca juga:

Dua kali Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan penerbitan akta nikah beda agama secara sipil

Lebih lanjut Tholabi menyatakan bahwa konflik antara norma UU Perkawinan dan UU Adminduk harus diselesaikan dengan harmonisasi undang-undang. Langkah ini diyakini bisa mengakhiri kisruh praktik pernikahan beda agama.

Dia benar-benar menyebutkannya. ada ambiguitas antara norma hukum perkawinan dan hukum administrasi, termasuk putusan hakim sebelumnya.

Ambiguitas ini harus diselesaikan dengan berpegang pada konstitusi yang mengatur masalah agama dan hak asasi manusia yang khas Indonesia, kata Tholabi. (Lb)

Baca juga:

Dispendukcapil Surabaya resmi mencatatkan perkawinan pasangan beda agama



Source link