PLATFORM perpustakaan digital Internet Archive tengah menghadapi gugatan asal salah satu proyek konservasi mereka. Internet Archive dikenal karena kerap mengkonservasi arsip buku, film, dan musik lama yang masih dalam format konvensional, dan diubah ke bentuk digital.
Kini, Sony Music Entertainment, Universal Music Group, dan beberapa label musik lainnya telah mengajukan tuntutan hukum terhadap platform nirlaba tersebut. Mereka menuduh Internet Archive melakukan pelanggaran hak cipta untuk digitalisasi konten-konten atau arsip lama mereka.
Label-label musik itu menuduh Internet Archive telah dengan sengaja mengunggah, mendistribusikan, dan mentransmisikan secara digital rekaman-rekaman musik edisi sebelum tahun 1972. Secara khusus, Sony Entertainment menggugat program Great 78 Project oleh Internet Archive.
Baca juga:
TikTok Teken Perjanjian Lisensi dengan Sony Music Entertainment

Program itu dibesut Internet Archive sebagai upaya untuk melestarikan musik-musik yang direkam pada diska 78rpm. Sony kemudian menyebut upaya Internet Archive itu sebagai pelanggaran terang-terangan yang mencakup begitu banyak musisi ternama.
Mereka antara lain, ialah Frank Sinatra, Ella Fitzgerald, Billie Holiday, Miles Davis, dan Louis Armstrong. Mereka juga membuat daftar beberapa contoh “rekaman ikonik” yang tersedia melalui Great 78 Project, seperti White Christmas, Sing, Sing, Sing, dan The Christmas Song, seperti dilaporkan Engadget, Sabtu (12/8).
Internet Archive mengungkapkan lagu-lagu yang telah didigitalisasikan itu kini tersedia di situs web mereka dan bisa dinikmati secara streaming. Tujuannya adalah agar lagu-lagu itu tidak menghadapi bahaya hilang, dilupakan, atau dihancurkan.
Baca juga:
Trio GAC dan Ambisi Sony Music Tingkatkan Kualitas Musisi

Sayangnya niat itu tidak disambut dengan energi yang sama oleh label-label musik. Sony menulis dalam sebuah keterangan tentang keluhan mereka atas upaya pengarsipan itu. Sony menilai upaya pengarsipan itu telah melebihi tujuan awal untuk pelestarian dan penelitian.
“Internet Archive tanpa malu-malu menyediakan akses gratis dan tidak terbatas ke musik untuk semua orang, terlepas dari hak ciptanya,” terang Sony.
Sony kemudian meminta ganti rugi atas pelanggaran yang telah mereka lakukan seturut undang-undang yang berlaku sebesar USD 150.000 (Rp 2,29 miliar) untuk setiap rekaman suara yang dilindungi hak cipta. Bloomberg memprediksi jumlah ganti rugi itu bisa mencapai USD 372 juta (Rp 5,7 triliun). (waf)
Baca juga:
Kembangkan Musik EDM, Sony Music Rilis Sub Label FloorInc