SEPUTARPANGANDARAN.COM -Melalui zoom meeting nya dengan para kepala daerah, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia Bahlil Lahadalia menyampaikan kaitan dengan Omnibus law.
Hal tersebut terpantau di ruangan zoom meeting Command Centre Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran di Parigi, saat Pjs Bupati Pangandaran bersama beberapa pejabat mengikuti rapat koordinasi melalui virtual dengan Kepala BKPM RI pada Rabu, 14 Oktober 2020 kemarin.
Pjs Bupati Pangandaran Dani Ramdhan mengatakan, zoom meeting yang dilaksanakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) kemarin, berkaitan dengan Omnibus law, karena ada kekhawatiran dari para bupati bahwa dengan Omnibus law akan banyak kewenangan daerah itu diambil alih oleh pusat. Sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kendali terkait perijinan dan sebagainya.
Lalu lanjut Dani, sudah dijelaskan oleh Kepala BKPM RI melalui virtual, bahwa kewenangan-kewenangan yang ada tetap dijalankan tetapi prosedurnya lebih ringkas.
“Tetap bupati atau walikota melakukan pengawasan dalam perijinan, penggunaan lahan, lalu pengawasan dalam dampak lingkungan, amdal dan sebagainya. Hanya saja ada beberapa proses yang dipersingkat sehingga mendorong investasi yang lebih tinggi,” kata Dani.
Apalagi kata Dani, Pangandaran sebagai daerah pariwisata, jangan sampai investor terhambat karena terlalu banyak aturan untuk proses perijinannya.
Sementara ditempat terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pangandaran Sobirin mengatakan, pencapaian investasi di Kab Pangandaran terhitung hingga 30 September 2018 mencapai total Rp. 237.055.360.204 atau sekitar 237 miliar rupiah dengan tingkat serapan tenaga kerja untuk non UMK sebanyak 615 dan 3.648 total 4.263.
“Investasi tersebut terbagi dua yakni dari sektor non usaha mikro kecil dan usaha mikro kecil,” ujar Sobirin, seraya dirinya menambahkan, dengan adanya Pandemi Covid-19 ini mengakibatkan terhambatnya investasi, termasuk di Kab Pangandaran.
Kata Sobirin, sesuai dengan harapan pak Presiden, UU Omnibus law akan memberikan ruang yang lebih leluasa untuk masuknya investasi ke Pangandaran.
Menurut Sobirin, bagaimanapun peran promosi sangat penting. Undangan promosi investasi tiap tahun juga ada, dari DPMPTSP Provinsi baik Jabar maupun provinsi lain, dari BKPM promosi di Indonesia maupun di tingkat asean atau tingkat internasional
“Selama ini kemampuan kita hanya ikut satu season di tingkat provinsi saja. Bahkan pada tahun 2020 ini tidak ada aktivitas promosi sama sekali,” ujarnya.***