JAKARTA – Aplikasi media sosial berbasis video, Snack Video, diminta oleh Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI-OJK) untuk menghentikan kegiatannya pada 26 Februari lalu.
Sanksi tersebut karena aplikasi ini tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (PSE Kominfo) dan tidak memiliki badan hukum berizin di Indonesia.
Alhasil, Snack Video diblokir Kominfo pada 2 Maret kemarin. Namun, beredar surat bahwa dua hari kemudian, tepatnya 4 Maret, Snack Video sudah terdaftar resmi di PSE Kominfo.
VIVA Tekno lalu mencoba menelusurinya lewat situs resmi PSE Kominfo, Rabu, 10 Maret 2021.
Muncul nama PT Karya Kreatif Nusantara, badan hukum berizin Snack Video, sudah terdaftar di PSE Kominfo dengan Nomor Tanda Daftar 000251.01/DJAI.PSE/03/2021.
Dalam tabel tersebut juga dijelaskan bahwa Snack Video sudah resmi terdaftar pada 4 Maret 2021 dengan alamat situs https://snackvideo.com/
Tapi belum diketahui nasib pemblokiran terhadap platform tersebut. Ketika VIVA Tekno coba membuka situs https://snackvideo.com/ hasilnya masih terblokir.
Kemudian, VIVA Tekno mencoba menghubungi Menkominfo Johnny G Plate, Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dan Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi.
Namun, hingga berita ini tayang ketiganya belum merespons pertanyaan mengenai kejelasan soal sudah resminya Snack Video memperoleh izin.***