PANGANDARAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan untuk 19 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 termasuk di Kabupaten Pangandaran, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/2/2020).
Untuk sidang lanjutan permohonan perselisihan hasil Pilkada Pangandaran 2020 dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Agenda sidang adalah mendengar jawaban termohon KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, dalam sidang itu secara prinsip pihaknya menyampaikan tiga poin penting.
“Pertama tentang eksepsi. Dalam perkara ini kami berharap MK menolak seluruh permohon pasangan nomor urut 2 sebagai pemohon,” ungkap Muhtadin.

Pihaknya juga berharap MK memutuskan bahwa benar dan berlaku keputusan tentang rekapitulasi hasil perolehan suara, hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2020.
Selanjutnya, kata Dia, diharapkan MK menetapkan perolehan Suara Tahap Akhir Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020 bahwa benar pasangan Jeje Wiradinata – Ujang Endin Indrawan memperoleh 158.152 suara. Sedangkan pasangan Adang Hadari-Suratman memperoleh 128.187 suara. Serta jumlah Suara Sah sebanyak 266 339 suara.
“Apabila MK mengambil keputusan lain, maka kami mohon keputusan yang seadil-adilnya,” kata Muhtadin.
Dirinya pun optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan pasangan nomor urut 2 Adang Hadari dan Supratman dalam sidang sidang perkara perselisihan hasil Pemilu 2020.
Dia memaparkan bahwa dalam gugatannya pemohon atau pihak Paslon nonor urut 2 tidak mempermasalahkan hasil penghitungan suara Pilbup Pangandaran 2020.
Yang jadi materi gugatan adalah dugaan-dugaan pelanggaran administratif, yang sudah diselesaikan oleh Bawaslu.
“Jadi kami menilai gugatan yang dilayangkan termohon tidak berkaitan dengan kewenangan MK. Dalam eksepsi pun kami tegaskan karena gugatannya berisi dugaan pelanggaran administratif, maka MK tak memiliki kewenangan untuk mengadili,” kata Muhtadin.
Lebih lanjut Muhtadin memaparkan tiga materi gugatan yang diangkat dalam gugatan adalah masalah di wilayah Kecamatan Mangunjaya, dimana Bawaslu Pangandaran sempat merekomendasikan pemungutan suara ulang karena kotak suara ditemukan dalam keadaan tidak terkunci.
Tapi pihaknya kemudian memberikan penjelasan, salah satunya dengan menyatakan tidak ada selisih suara. “Masalah itu sudah clear, setelah kami memberikan penjelasan kepada Bawaslu,” kata Muhtadin.
Materi kedua menyangkut kejadian KPPS TPS 1 Desa Pananjung Pangandaran yang berangkat sendiri untuk memungut suara di RSUD Pangandaran. Karena saksi dan pengawas TPS takut tertular penyakit jika masuk ke RSUD. “Masalah itu juga sudah clear, terbukti tak ada pelanggaran,” kata Muhtadin.
Kemudian materi gugatan ketiga menurut Muhtadin adalah kelebihan surat suara, yang juga menurutnya sudah sesuai dengan aturan.
Muhtadin juga menambahkan hal lain yang disampaikan dalam eksepsinya adalah mengenai gugatan pemohon yang dianggapnya tak memenuhi syarat formil.
“Salah satu syarat formil gugatan menurut aturan adalah selisih hasil maksimal 1,5 persen. Sementara hasil Pilkada Pangandaran memiliki selisih 3,7 persen,” kata Muhtadin.
Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan pendahuluan pekan lalu, agenda sidang adalah penyampaian pokok-pokok permohonan oleh pemohon, pengesahan alat bukti dan penetapan pihak terkait.
MK memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021. (Iwan Mulyadi)