Indeks

Sidang Putusan Praperadilan 30 Tersangka Aksi Bela Rempang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan 30 Tersangka Aksi Bela Rempang Digelar Hari Ini

SEPUTARPANGANDARAN.COM Batam – Gugatan Praperadilan 30 tersangka yang mana ditangkap dalam aksi unjuk rasa bela kampung tua melayu Rempang di tempat depan Kantor BP Batam akan diputuskan hari ini, Senin 6 November 2023.

Direktur LBH Mawar Saron Batam yang dimaksud tergabung dalam Tim Advokasi, Mangara Sijabat berharap hakim mengabulkan praperadilan berdasarkan fakta-fakta hukum di dalam persidangan.

“Hakim yang dimaksud mengadili perkara ini juga jangan takut padahal termohon dalam hal ini instusi kepolisian, jika memang ada kesalahan oleh termohon (Polresta Barelang) ya hakim juga harus berani mengatakannya melalui putusan nanti, sekarang publik luas menaruh harapan yang digunakan besar pada hakim perkara ini,” katanya Senin 6 November 2023.

“Memang ada kerusakan saat aksi di tempat BP Batam, namun yang tersebut jadi pertanyaannya siapa yang tersebut merusaknya? Semuanya harus berdasar pada bukti, jangan seperti sekarang yang dimaksud menjadi Tersangka malah orang yang dimaksud kami duga jadi korban salah tangkap,” tambah Mangara.

Persidangan berlangsung singkat selama tujuh hari penuh. Pada 2 November 2023 persidangan masuk dalam tahap jadwal pembuktian dari pemohon tersangka melalui kuasa hukum. Dalam persidangan hal itu ditemukan fakta-fakta bahwa:

Pertama, penetapan para tersangka bukan didasarkan pada 2 alat bukti yang mana cukup, sah, serta relevan, sebab para tersangka rata-rata ditetapkan tersangka pada rentang waktu 11 s/d 12 September 2023, sementara itu semua keterangan saksi, ahli, serta bukti surat didapatkan dan juga dibuat menyusul, seperti Keterangan saksi didapatkan pada tanggal 12-18 September, Keterangan ahli didapatkan 23 dan juga 25 Oktober, lalu hasil visum didapatkan 05 Oktober. Oleh sebab itu berdasarkan Pasal 1 nomor 14 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU/XII/2014 sudah selayaknya Penetapan tersangka merek dibatalkan Pengadilan Negeri Batam sebab tak didahului dengan 2 alat bukti yang mana cukup, sah juga relevan untuk menetapakan dia sebagai Tersangka.

Kedua, surat penangkapan serta penahanan terlambat diberikan kepada keluarga kemudian disampaikan dengan prosedur yang tersebut tidaklah layak, bahkan ada keluarga yang mana menerima pada tanggal 26 Oktober 2023 setelah permohonan praperadilan dimasukkan ke PN Batam, Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) KUHAP Jo. Putusan MK No. 3/PUU-XI/2013 maka surat surat hal itu harus dinyatakan bukan sah lantaran melewati batas 7 hari.

Ketiga, Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) semata-mata diberitahukan “secara lisan” kepada tersangka, juga tidaklah menerima SPDP dalam bentuk fisik, padahal menurut Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 serta beberapa preseden putusan pengadilan, penyidik wajib “memberitahukan serta menyerahkan” bukan sekedar memberitahukan, oleh dikarenakan itu seharunya penyidikan terhadap para tersangka harus dikatakan tak dan juga lalu batal demi hukum. 

Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau yang juga salah satu Tim Kuasa menyebut proses pemeriksaan dalam Pengadilan Negeri Batam menunjukkan penetapan tersangka dikerjakan secara tak sah dan juga terburu-buru sebab seluruh alat bukti yang tersebut dipergunakan penyidik hadir setelah penetapan tersangka. 

“Kekeliruan putusan hakim nanti berpotensi melahirkan preseden buruk dalam penetapan tersangka di dalam kemudian hari. Karenanya, proses praperadilan ini harus jadi alat koreksi kemudian dorongan perbaikan tindakan serta kebijakan Kepolisian secara umum,” sebut Even. 

Sopandi, Wakil Ketua PBH Peradi Batam berharap sidang dipantau Komisi Yudisial. Ia mengatakabn sudah melayangkan surat ke Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan persidangan gugatan praperadilan. “Berharap, Komisi Yudisial turut memantau jalannya persidangan,” ucapnya beberapa waktu lalu. 

YOGI EKA SAHPUTRA

Pilihan Editor: Sidang Praperadilan 30 Warga Rempang yang Jadi Tersangka Kerusuhan Dimulai, Hakim Diminta Adil

Sumber: tempo

Exit mobile version