Pangandaran – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Pilkada Pangandaran 2020 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Adang Hadari -Supratman.
Sidang putusan tersebut digelar Senin (15/2/2021) di Mahkamah Konstitusi dan dapat diikuti secara virtual.
Dalam amar putusan majelis hakim konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Putusan tersebut merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim yang terdiri dari 9 hakim konstitusi, yang terdiri dari hakim ketua Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Wahiddudin.
Baca juga : Pilkada Pangandaran Harus Menghasilkan Pemimpin Berkualitas
Putusan mahkamah konstitusi tentang perselisihan hasil Pilkada Pangandaran ini tertuang dalam putusan bernomor 15/PHP.BUP-XIX/2021.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin membenarkan putusan mahkamah konstitusi yang menolak gugatan Paslon nomor urut 2 tersebut. “Ya, tadi kami mengikuti sidang secara daring dari KPU Pusat,” kata Muhtadin.
Dia menjelaskan dengan putusan tersebut maka perselisihan Pilkada Pangandaran telah selesai.
“Dengan demikian hasil penghitungan suara Pilkada Pangandaran yang kami tetapkan beberapa waktu lalu otomatis sah dan berlaku,” kata Muhtadin.
Dia mengatakan selanjutnya KPU Pangandaran akan melakukan persiapan rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Aturannya maksimal 5 hari setelah salinan putusan diterima, kami harus menetapkan pasangan terpilih. Sejauh ini kami sudah menjadwalkan rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih akan digelar pada Sabtu 20 Februari mendatang,” kata Muhtadin.
Menanggapi keputusan itu, Calon Bupati nomor urut 1 Jeje Wiradinata mengaku bersyukur.
“Bersyukur karena sekarang sudah didapat kepastian hukum mengenai siapa yang berhak menjadi pemenang dalam Pilkada dan memimpin Pangandaran ke depan,” kata Jeje.
Jeje mengatakan putusan ini juga akan membuat proses peralihan kepemimpinan di Pangandaran tak mengalami kekosongan yang terlalu lama.
“Saya tanggal 17 Februari ini berakhir masa jabatan. Nah sekarang tingga 2 tahap lagi yaitu penetapan pemenang oleh KPU, lalu pelantikan. Jadi kalau pun setelah tanggal 17 Februari ada Plt Bupati, tak akan terlalu lama,” kata Jeje.***