Sesama Tahanan Jadi Iman Salat Tarawih di Penjara KPK

Merah Putih. dengan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan narapidana muslim memenuhi hak puasa selama bulan Ramadhan, termasuk memfasilitasi pelaksanaan shalat Tarawih.

“Kami akan tetap memenuhi hak-hak narapidana Muslim selama bulan Ramadan,” kata Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi kepada wartawan, Kamis (23/3).

Baca juga:

KPK melacak dugaan Lukas Enembe menginvestasikan uang hasil korupsi

Fauzi menjelaskan, para tahanan bisa melaksanakan salat Tarawih di tempat penahanan masing-masing seperti Rutan Guntur Pomdam Jaya, Gedung Merah Putih dan Rutan Kavling C1.

“Lokasi tarawih ada di masing-masing tempat penahanan, baik di C1, Guntur maupun K4,” imbuhnya.

Adapun yang bertindak sebagai imam dan salat Bilal Tarawih, mereka berasal dari tahanan lain.

Selain itu, KPK juga mengubah waktu makan narapidana beragama Islam menjadi waktu subuh dan mendekati waktu berbuka puasa.

“Jadwal pemberian makan kepada napi diubah menjadi satu jam menjelang subuh dan untuk berbuka puasa juga diubah menjadi mendekati waktu berbuka ditambah makan takjil,” ujarnya. (Lb)

Baca juga:

Kepala BPN Jatim mengirimkan hasil klarifikasi ke KPK



Source link