Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM Masih Tahap Pengkajian

MerahPutih.com – Pencantuman surat keterangan mengemudi sebagai syarat bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan bermotor belum diajukan oleh Polri.

Direktur Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan kajian.

Baca juga:

Polri Ungkap Alasan CNH Sebagai Syarat Pengajuan SIM

“Kami masih mempelajari,” kata Yusri kepada wartawan, Kamis (22/6).

Terkait dengan tujuan kajian yaitu penerapan surat keterangan sekolah mengemudi untuk pembuatan SIM yang harus memiliki sertifikasi sebagai badan hukum dan juga diakui oleh negara.

Baca juga:

Sertifikat mengemudi untuk membuat SIM dapat mengurangi kebingungan lalu lintas

“Selain itu, instruktur atau guru sekolah mengemudi juga harus memiliki keterampilan dan sertifikat,” jelas Yusri.

Sehingga dapat dimasukkan dalam kurikulum kompetensi calon SIM.

“Polisi menguji kompetensi calon SIM, tapi kompetensi harus diperoleh berdasarkan pendidikan dan pelatihan di sekolah mengemudi,” jelasnya. (Knu)

Baca juga:

Persyaratan Rencana Polri untuk Surat Izin Mengemudi untuk Melakukan SIM



Source link