Indeks

Seribu Lebih Narapidana Anak Dapat Remisi saat Peringatan HAN 2023

MerahPutih.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menawarkan remisi bagi anak dalam tahanan dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2023.

Direktur Bimbingan Masyarakat dan Pertolongan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Pujo Harinto mengatakan, dari 1.091 anak yang ditangkap dan mendapat remisi, 23 di antaranya langsung dibebaskan.

“Ada 1.068 remisi anak nasional, hari ini 23 anak gratis di seluruh Indonesia. Jadi totalnya 1.091 anak (yang mendapat remisi),” kata Pujo Harinto kepada awak media di Jakarta, Minggu (23/7).

Pujo menjelaskan pemberian remisi merupakan wujud nyata Negara dalam menjamin masa depan anak untuk kelangsungan hidup bangsa dan kemanusiaan.

Baca juga:

5 cara menyiapkan tabungan untuk anak

“Masa depan Indonesia ada di tangan dan pundak anak-anak kita, jadi menjaga kepentingan terbaik anak berarti menjaga masa depan bangsa dan kemanusiaan,” ujarnya.

Menurut Pujo, kewajiban negara untuk menjamin kelangsungan hidup anak tertuang dalam konstitusi yang menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Baca juga:

Bahagiakan Dunia Anak-Anak dengan Rumah Amal Ronald McDonald

Perlindungan itu, lanjutnya, juga berlaku bagi anak yang berkonflik dengan hukum.

Bahkan, ada yang melakukan pelanggaran hukum dan ada pula yang harus dihukum.

“Hal ini tidak berarti perlindungan, pembinaan, pengembangan pendidikan dan pelayanan kesehatan tidak dapat diabaikan,” imbuhnya. (Knu)

Baca juga:

Kebanyakan Anak Muda Mengira Pancasila Bukan Ideologi Permanen, BPIP: Mengerikan



Source link

Exit mobile version