SEPUTARPANGANDARAN.COM – Sejak 4 bulan belakangan ini saat Pandemi Covid-19, aktivitas kendaraan angkutan umum antar daerah dan provinsi lumpuh.
Namun pasca diakhirinya pemberlakuan PSBB di Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Pangandaran memberikan pelonggaran untuk tiga kegiatan seperti pariwisata, tranportasi, dan pelaksanaan hajatan.
Dari hasil evaluasi new normal pada Senin, 29 Juni 2020 malam, Bupati mengeluarkan kebijakan untuk kegiatan wisata, transportasi umum dan pesta hajatan yang mulai berlaku Rabu, 1 Juli 2020 besok.
Menyikapi keputusan tersebut Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat untuk Pangandaran, melakukan sosialisasi kepada para pemiliki PO Bis angkutan umum AKAP, AKDP dan angkutan pedesaan.
Kepala Koordinator Terminal Pangandaran Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Dadan Hamdani mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan untuk protokol kesehatan ke tiap-tiap pool bus angkutan umum.
Sesuai anjuran dari Pemerintah Pangandaran, kita sosialisasikan tentang kewajiban pengadaan hand sanitizer, thermo gun, dan tempat cuci tangan.
“Hari ini kita lakukan sosialisasi dulu ke tiap-tiap pool bis angkutan umum yang ada di Kab Pangandaran,” ujar Dadan, Selasa, 30 Juni 2020.
Menurut Dadan, selama terminal Pangandaran ditutup saat Pandemi Covid-19, tranportasi bis AKAP dan AKDP hanya beroperasi untuk rute Banjarsari (Ciamis)-Bandung dan Jabotabek.
“Rencananya sore hari ini, armada angkutan umum AKAP dan AKDP rencananya akan dikerahkan ke terminal Pangandaran,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kab Pangandaran Trisno menyampaikan beberapa aturan protokol kesehatan untuk transportasi di Kabupaten Pangandaran.
Kata Trisno, untuk protokol kesehatan bagi penumpang yang berasal dari luar aglomerasi Jawa Barat harus menunjukkan hasil Rapid Test (non reaktif) dan penumpang pun diimbau mendapatkan tiket melalui daring atau online.
Selain itu, calon penumpang sebelum masuk ke terminal harus melalui cek suhu, pakai masker dan cuci tangan yang sudah tersedia.
“Bagi penumpang dengan suhu tubuh 38 derajat ke atas dan dinyatakan sakit tidak diijinkan berangkat dan meninggalkan terminal dan diarahkan ke rumah sakit rujukan,” ujarnya.***