MerahPutih.com – Sekretaris Mahkamah Agung Federal (MA) Hasbi Hasan tidak memenuhi atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/7).
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan Hasan siap diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Hakim Gazalba Saleh dan kawan-kawan.
“Hasbi Hasan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima terkait hal itu membenarkan bahwa dia sakit dan dijadwal ulang,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (7/3). .
Baca juga:
KPK buka penyidikan dugaan korupsi mantan inspektur Rafael Trisambodo
Diketahui, nama Hasbi beberapa kali muncul dalam putusan kasus dugaan aksi jual beli di Mahkamah Agung Federal. Ia diduga menjadi jembatan antara para pihak dalam perkara dengan hakim di bawahnya.
KPK telah menetapkan total 15 tersangka kasus suap terkait penanganan perkara Mahkamah Agung. Tersangka baru yang ditahan saat ini adalah Presiden Yayasan Rumah Sakit (SKM) Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.
Sebelumnya, ada 14 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yudisial Prasetio Nugroho dan Edy Wibowo; dan anggota staf Gazalba Redhy Novarisza.
Baca juga:
Eks Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK
Sepuluh tersangka lainnya adalah Ketua Mahkamah Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau Pj Panitera Elly Tri Pangestu; dua perlengkapan ASN pada panitera MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan debitur KSP Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (Lb)
Baca juga:
KPK berharap hakim mengabulkan kasasi putusan Mardani Maming
